newsmetrontb: Denpasar bali
Showing posts with label Denpasar bali. Show all posts
Showing posts with label Denpasar bali. Show all posts

Wednesday, June 24, 2026

DIDUGA ADA KOMPENSASI KE PERBEKEL TOWER BONGANCINA JALAN TERUS

 


Newsmetrontb.com_ BULELENG BALI   Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memasuki babak yang semakin serius. Di tengah penolakan keras warga, muncul dugaan adanya penyerahan uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina, Dewa Made Sariana.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Kadarisman selaku pihak yang disebut sebagai subkontraktor proyek bahkan mengakui adanya penyerahan uang kepada Perbekel Bongancina. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian warga karena pembangunan tower tetap berlangsung meskipun pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2).

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah uang kompensasi tersebut merupakan bantuan sosial biasa, kompensasi lingkungan, atau justru berkaitan dengan dukungan terhadap proyek yang hingga kini masih bermasalah secara administrasi?

Warga menilai persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses pembangunan tower yang sejak awal dinilai minim transparansi.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan Surat Nomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng secara tegas menyatakan bahwa pembangunan tower tersebut masih dalam proses pengurusan KKPR serta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam surat resmi tersebut, PT Tower Bersama juga diperingatkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Namun berdasarkan informasi warga dan hasil pantauan di lapangan, aktivitas proyek disebut masih berjalan.

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Made Mertayasa, menyatakan masyarakat tetap menolak keberadaan tower tersebut karena dinilai mengabaikan aspirasi warga penyanding yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Menurut warga, sejak awal tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan masyarakat terdampak langsung. Bahkan beberapa warga mengaku baru mengetahui keberadaan proyek setelah alat berat dan material bangunan masuk ke lokasi.

Yang menjadi sorotan, proyek tersebut hanya berbekal rekomendasi Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu. Padahal rekomendasi maupun surat persetujuan tersebut bukan merupakan izin final yang dapat dijadikan dasar untuk memulai konstruksi bangunan sebelum izin utama diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Warga juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dianggap membiarkan proyek terus berjalan meskipun sudah mendapatkan SP-1 dan SP-2.

"Kalau sudah ada SP-2 dan pembangunan masih berjalan, lalu apa fungsi pengawasan pemerintah?" tanya salah satu warga.

Masyarakat kini menunggu apakah pada 25 Juni 2026 Dinas PUPR Kabupaten Buleleng benar-benar menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sebagaimana tahapan sanksi administrasi yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan dokumen yang beredar dan keterangan warga, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang patut ditelusuri oleh instansi terkait:

1. Diduga melakukan kegiatan pembangunan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan diterbitkan.

2. Diduga mengabaikan Surat Peringatan Tertulis dari pemerintah daerah.

3. Diduga tidak melaksanakan sosialisasi secara maksimal kepada warga penyanding yang terdampak langsung.

4. Diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

5. Diduga terjadi penyerahan uang kompensasi kepada pihak tertentu yang perlu dijelaskan dasar hukum, tujuan, dan penggunaannya.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan bangunan gedung, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

- Penghentian sementara kegiatan pembangunan.

- Penyegelan lokasi proyek.

- Pembekuan atau pencabutan izin.

- Perintah pembongkaran bangunan.

- Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara pemerintahan desa berkaitan dengan kewenangan jabatan atau bertujuan mempengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah sesuai hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.

Apakah SP-3 benar-benar akan diterbitkan?

Apakah pembangunan tower akan dihentikan?

Apakah dugaan penyerahan uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina akan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya berani menjamin proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat peringatan resmi dari pemerintah?

Masyarakat Bongancina menegaskan satu sikap yang sama: pembangunan tower harus dihentikan sementara sampai seluruh izin lengkap, seluruh persoalan transparansi dijelaskan, dan aspirasi warga benar-benar didengar. ( red




Thursday, June 11, 2026

Tower Bongancina Disorot, Pemkab Buleleng Terbitkan Surat Peringatan Kedua

 


Newsmetrontb.com_ BULELENG BALI        Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), Kamis (11/6/2026), menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pengembang proyek. 

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur PT Tower Bersama, terkait pembangunan tower di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu. 

Berdasarkan hasil inventarisasi dan pengamatan lapangan, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Dalam dokumen itu disebutkan status perizinan proyek masih belum lengkap.

Perizinan yang dimiliki: Proses kepengurusan KKPR dan belum memiliki PBG dan SLF," demikian isi surat peringatan tersebut. 

Dinas PUPR Perkim Buleleng memberi waktu tujuh hari kerja kepada pengembang, untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang serta melengkapi persyaratan yang diperlukan. Surat itu juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh izin utama diterbitkan. 

Saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memiliki atau memperoleh izin-izin yang diperlukan seperti KKPR, PBG atau SLF melalui sistem perizinan yang berlaku dan agar senantiasa menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan," tulis Dinas PUPR Perkim dalam SP-2 tersebut. 

Surat peringatan kedua diterbitkan setelah pengembang dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan Pertama, yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah. 

Dinas PUPR Perkim Buleleng juga mengingatkan adanya konsekuensi lanjutan, apabila peringatan tersebut kembali diabaikan.

Dalam hal setelah jangka waktu yang diberikan Saudara tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), maka akan ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administratif lainnya secara bertahap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," bunyi kutipan lain dalam surat tersebut. 

Salinan SP-2 turut dikirim kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, serta Perbekel Bongancina sebagai bagian dari pengawasan dan tindak lanjut di lapangan. 

Terbitnya SP-2 itu memperkuat sorotan publik terhadap legalitas pembangunan tower di Bongancina. Warga kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.( rd )

Friday, June 5, 2026

Warga Bongancina Lapor Ke Polda Bali Pembagunan Tower Cacat Prosedur


Newsmetrontb.com_ BULELENG BALI
Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kini masuk ke Polda Bali. Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan Senin (18/5/2026), dengan permohonan perlindungan serta kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan tower tersebut.

Pendumas, I Dewa Made Mertayasa kepada awak media, Jumat (5/6/2026), menilai aktivitas pembangunan sudah berjalan meski izin utama yang menjadi dasar hukum proyek diduga belum terbit. Di lapangan, pekerjaan konstruksi disebut terus berlangsung dengan berbekal rekomendasi Perbekel Bongancina serta surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu saat itu.

Kami tidak menghalangi investasi maupun pembangunan. Tetapi prosedurnya harus benar. Kalau masyarakat diam dianggap tidak peduli, kalau menyampaikan keberatan juga dianggap menghambat pembangunan. Karena itu kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme dan legalitas pembangunan tower ini," kata Dewa Mertayasa.

Mertasa yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina menyoroti alur perizinan proyek tersebut. Menurutnya, tahapan administrasi terkesan tidak berjalan sesuai urutan karena pembangunan lebih dulu berlangsung, sementara dokumen perizinan masih diproses.

Dalam dokumen Dumas, Dewa memaparkan kronologi pembangunan tower yang disebut mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. Saat pekerjaan dimulai, pihak perusahaan disebut hanya mengantongi surat rekomendasi Perbekel Bongancina tertanggal 16 Desember 2025 serta surat persetujuan Plt Camat Busungbiu tertanggal 20 Januari 2026.

Persoalan itu kemudian disampaikan ke sejumlah instansi terkait, mulai Ketua DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Saat melakukan klarifikasi langsung ke instansi terkait, Dewa mengaku memperoleh informasi yang berbeda dari kabar yang beredar di masyarakat.

"Saya datang langsung ke Kominfo. Dijelaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin tower. Semua proses perizinan sekarang terintegrasi melalui DPMPTSP," ujarnya.

Selain aspek perizinan, Dewa menyebut sebagian warga sekitar lokasi pembangunan juga mempertanyakan kesesuaian tata ruang serta proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sejumlah pertanyaan tersebut kini diminta mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.

Melalui Dumas yang telah masuk ke Polda Bali, Dewa berharap seluruh proses dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lengkap terkait legalitas proyek sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi secara jelas dan transparan. ( red )

Tuesday, May 12, 2026

Tim Basket Bhayangkara Dewata Polda Bali Juara 1 Executive League


Newsmetrontb.com_ DENPASAR  BALI
   Semangat juang, kekompakan, dan mental juara berhasil ditunjukkan Tim Basket Bhayangkara Dewata Polda Bali dengan meraih Juara 1 kategori instansi pada ajang bergengsi pertandingan bola basket Paldelapanbox Executive League yang digelar pada 27 April hingga 9 Mei 2026 di Gor Hasanudin HM Banjarmasin. Senin, (11/5/2026)

Prestasi membanggakan ini menjadi bukti nyata bahwa personel Polda Bali tidak hanya unggul dalam menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat, namun juga mampu bersinar di kancah olahraga nasional.

Sebanyak 13 personel terbaik ditunjuk untuk memperkuat Tim Bhayangkara Dewata Polda Bali yang dipimpin langsung oleh AKBP I Nyoman Wibawa, S.Psi., M.Psi. Dengan semangat solid dan strategi permainan yang luar biasa, tim tampil dominan sejak awal turnamen hingga berhasil menembus partai final.

Pada laga puncak yang berlangsung sengit dan penuh tensi tinggi, Tim Bhayangkara Dewata Polda Bali sukses menumbangkan tim The Police Polda Kalsel dengan skor meyakinkan 48-38. Sorak dukungan dan atmosfer pertandingan yang membara menjadi saksi perjuangan luar biasa para pemain Bhayangkara Dewata dalam membawa pulang gelar juara.

Tak hanya berhasil merebut trofi kemenangan, prestasi gemilang juga diraih salah satu pemain andalan Bhayangkara Dewata, yakni Bripda I Gede Eka Dharmaputra personel Satbrimob Polda Bali yang dinobatkan sebagai MVP Final berkat penampilan impresif dan kontribusi luar biasanya di partai penentuan.

Kemenangan ini menjadi catatan prestasi membanggakan yang mengharumkan nama di tingkat nasional sekaligus menunjukkan bahwa semangat Presisi juga tercermin melalui sportivitas, disiplin, dan jiwa kompetitif para personel di bidang olahraga.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., turut memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras, dedikasi, dan pencapaian luar biasa yang telah diraih Tim Basket Bhayangkara Dewata Polda Bali.

 Prestasi ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus berprestasi, menjaga kekompakan, serta membawa nama baik institusi di berbagai bidang, baik tugas kepolisian maupun ajang nasional lainnya. ( red

Ad Placement

Pariwisata

Politik

Hukrim