Sumiatun Ingin Pelayanan di Disnakertrans Melalui LSAP - newsmetrontb

Thursday, July 4, 2019

Sumiatun Ingin Pelayanan di Disnakertrans Melalui LSAP

Wakil Bupati  Lombok Barat Hj. Sumiatun
Lombok Barat – Wakil Bupati  Lombok Barat Hj. Sumiatun menginginkan pelayanan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dipermudah melalui LSAP ( Layanan Satu Atap Terpadu). Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan hasilnya dengan cepat.

“Saya ingin yang mudah-mudah saja. Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, red) enak memberangkatkan tenaga kerjanya, pemerintah juga enak dalam memberikan haknya,” kata Sumiatun saat memimpin evaluasi LSAP di Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (4/7). 

“Melalui pelayanan satu pintu ini harus dapat memberikan hasil yang cepat untuk masyarakat tentunya untuk menjadikan Lombok Barat Mantap. Termasuk teliti dokumen TKI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia agar tidak terjadi pemalsuan," lanjutnya menegaskan.

Sementara itu Ketua Apjati NTB Muhammadun mengatakan, salah satu persoalan yang dihadapinya saat ini adalah lambatnya pengurusan Administrasi Kependudukan (adminduk) KTP dan legalisir. Ia mengaku, untuk mengurus dokumen adminduk bisa sampai dua minggu bahkan satu bulan. Padahal pihaknya hanya diberi waktu selama tiga bulan saja untuk mengurus paspor medical hingga TKI diberangkatkan.

"Jika lewat, maka TKI harus mengurus ulang kembali dan biayanya juga tidak sedikit," ungkap Muhammadun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H. Muridun menerangkan kendala yang dihadapinya terkait kepengurusan KTP untuk paspor. Terutama kendala perbedaan nama pada KTP manual yang dimiliki sebelumnya dengan nama pada e-KTP.

"Banyak kasus yang saya hadapi, misalnya dulu sebelum KTP elektonik keluar, para calon TKI msih menggunakan KTP manual, namanya beda dengan KTP elektronik. Contoh, di KTP manual namanya Amaq Turmuzi, sekarang di KTP elektronik namanya Turmuzi," terang Muridun. 


Sementara itu, Kepala Disnakertrans Rusditah melalui forum tersebut meminta Dinas Dukcapil untuk menyiapkan alat perekam e-KTP termasuk menugaskan satu pegawai yang siap melayani untuk ditempatkan di LSAP Disnakertrans untuk mempercepat dan mempermudah layanan. Rusditah kemudian memaparkan alur kepengurusan di LSAP, mulai dari proses pendafataran hingga selesai. (Cand)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments