newsmetrontb

Nasional

Metro

Lotim

Ad Placement

Lobar

Loteng

Friday, February 20, 2026

Polisi Tangka 2 Orang Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba


Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB
Peredaran gelap Narkotika diwilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi yang digelar Jumat dini hari (20/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Dua terduga tersebut masing-masing HER (39), seorang perempuan warga Karang Bagu, Cakranegara, dan FAH (28), pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba diwilayah tersebut.

Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan,” ungkapnya.

Pengungkapan pertama dilakukan disalah satu gang di Karang Bagu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga HER. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh poket yang diduga berisi sabu, beserta alat konsumsi, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kosnya HER di wilayah Kelurahan Mayura, Cakranegara. Di lokasi itu, tim menemukan seorang pria berinisial FAH yang diduga memiliki keterkaitan dengan HER.

Saat penggeledahan di kos tersebut, kami menemukan tiga klip kosong bekas bungkus sabu, alat konsumsi (bong) dan alat komunikasi. FAH langsung kami amankan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 1,12 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya. ( red

Binmas Polda NTB Sambangi Pedagang Sembako di Pasar Cemare


Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM NTB
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mendukung stabilitas harga pangan pokok, Subdit Bintibsos Direktorat Binmas Polda NTB melaksanakan kegiatan menyapa masyarakat dengan menyambangi para pedagang sembako di Pasar Cemare, Kecamatan Selaparang, Kamis (19/02/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sarana silaturahmi sekaligus pendekatan humanis antara Polri dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di pasar tradisional. Dalam kesempatan itu, personel Binmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengingatkan para pedagang agar menjalankan aktivitas jual beli secara jujur dan sesuai aturan.

Petugas mengimbau pedagang sembako untuk tidak melakukan praktik-praktik yang dilarang, seperti mengurangi timbangan, menimbun stok barang, menjual di atas harga yang telah ditetapkan, maupun memperdagangkan bahan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Binmas tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok.

Ini merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap gangguan kamtibmas serta untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana di bidang pangan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sambang dan dialog langsung dengan pedagang pasar, Polda NTB berharap tercipta kesadaran bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keadilan dalam aktivitas perdagangan, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman, nyaman, dan terlindungi. ( red



Ny. Heny Agus Tekankan Kolaborasi Nyata Diplomasi Akademik Indonesia–Malaysia


 Newsmetrontb.com,_ LOMBOK UTARA  NTB Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, menegaskan bahwa diplomasi akademik Indonesia di kawasan ASEAN tidak boleh berhenti pada seremoni dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tetapi harus berujung pada implementasi konkret yang terukur dan berdampak langsung bagi perguruan tinggi serta mahasiswa.

Penegasan itu disampaikan usai menghadiri kegiatan International Community Service atau Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional yang digelar Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Banten dalam rangkaian kunjungan kerja sama strategis ke Malaysia dan Singapura pada 9–12 Februari 2026.

Dengan kunjungan ini saya berharap kolaborasi benar-benar direalisasikan melalui karya nyata, di antaranya penelitian bersama baik di Indonesia maupun di Malaysia, kerja sama dalam pemasaran produk, perluasan pasar bagi mahasiswa yang tengah menempuh studi bisnis, serta program joint study bagi mahasiswa Indonesia dan Malaysia,” ujarnya, Kamis ( 19/2 ).

Istri Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. itu menambahkan, internasionalisasi tridarma perguruan tinggi harus menyentuh tiga aspek strategis sekaligus: penguatan riset, pengembangan kewirausahaan mahasiswa, dan akses pasar regional.

Dalam agenda utama di Malaysia, rombongan menandatangani nota kesepahaman dengan Management & Science University (MSU). Kerja sama tersebut mencakup peluang penyelenggaraan program double degree, pertukaran dosen dan mahasiswa, hingga penguatan mobilitas akademik lintas negara sebagai bagian dari internasionalisasi tridarma perguruan tinggi.

Selain itu, konferensi internasional turut digelar di SEGi University dengan menghadirkan akademisi dari Malaysia, Indonesia, dan Nigeria. Dalam forum tersebut, Associate Professor Dr. Irene Tan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperluas kolaborasi riset dan publikasi internasional bersama perguruan tinggi Indonesia.

Heny menilai, kerja sama yang terbangun harus diarahkan pada penguatan daya saing riil perguruan tinggi nasional, bukan sekadar memperluas jaringan administratif.

Menurut dia, mahasiswa Indonesia harus diposisikan sebagai pelaku utama dalam arus globalisasi pendidikan dan industri, bukan sekadar menjadi konsumen. 

Kita harus mendorong kampus agar mampu melahirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan industri dan pasar ASEAN,” katanya.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kualitas publikasi ilmiah dan reputasi akademik Indonesia di tingkat internasional, yang selama ini masih menjadi tantangan dalam berbagai indikator pemeringkatan global.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan kunjungan industri ke Karangkraf di Malaysia guna memperdalam pemahaman tentang manajemen publikasi, ekosistem media, serta strategi diseminasi hasil riset secara regional.

Kegiatan PKM Internasional itu diikuti 14 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari penguatan diplomasi akademik dan perluasan jejaring kolaborasi ASEAN.

Melalui kerja sama lintas negara tersebut, Heny berharap perguruan tinggi Indonesia mampu mempercepat transformasi menuju kampus berdaya saing global, adaptif terhadap perkembangan industri, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi. ( red




Pelayanan Wartelsuspas Lapas Selong Optimal Selama Bulan Ramadhan


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB
Dalam rangka menjaga hak komunikasi santri dengan keluarga selama bulan suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong tetap mengoptimalkan pelayanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).

Pelayanan Wartelsuspas menjadi salah satu sarana penting bagi santri untuk tetap menjalin silaturahmi dengan keluarga, khususnya di momen Ramadhan yang penuh berkah. Dengan pengaturan jadwal yang tertib dan pengawasan sesuai prosedur, layanan komunikasi ini berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Dengan pelayanan yang humanis dan profesional, Lapas Selong berkomitmen menghadirkan suasana Ramadhan yang penuh ketenangan, kebersamaan, dan penguatan spiritual bagi seluruh santri. ( red



LPKA Loteng Fasilitasi Anak Binaan Dengan Wartelsuspas



Newsmetrontb.com_LOMBOK TENGAH  Wartelsuspas berupa layanan kunjungan online melalui video call (VC) menjadi salah satu solusi dalam pemenuhan hak komunikasi bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah dengan keluarga mereka.

Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, menyampaikan bahwa layanan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari kerja sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hubungan emosional antara anak binaan dan keluarganya, jum'at (20/02).

Pelaksanaan kunjungan online ini kami laksanakan setiap hari kerja dengan durasi maksimal 10 menit untuk setiap anak, dan dibagi berdasarkan pondok hunian agar berjalan tertib dan merata,” ungkap Hidayat.

Menurutnya, keberadaan Wartelsuspas sangat membantu, terutama bagi keluarga yang berdomisili jauh dan memiliki keterbatasan untuk melakukan kunjungan langsung. Melalui fasilitas ini, anak binaan tetap dapat berkomunikasi, berbagi cerita, serta mendapatkan dukungan moral dari keluarga selama menjalani masa pembinaan.

Selain sebagai sarana pemenuhan hak, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan kepribadian, dengan harapan anak binaan tetap memiliki semangat untuk berubah dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. ( red

Gagal RJ, Kasus Pemukulan Wali Santri Naik Statusnya Ke Penyidikan

  


 Newsmetrontb.com _ LOMBOK TIMUR  NTB  Polsek Aikmel  melaui  Unit Reserse kriminal ( Reskrim )  telah  menaikkan status kasus penganiayaan pemukulam seperti yang dimaksud dalam pasal 466  KUHP UU no 1 tahun 2023 dengan ancama pidana penjara malsimal 2,6 tahun 

Sebelumya diketahui  perisiwa tersebut terjadi  antara  ibu _ ibu wali santri  disalah satu  pondok pesantren yang  berada di wilayah  bagek nyaka Aikmel  Lombok Timur dengan terduga pelaku yakni saudari  MS (36.thn )  dengan korban berinisial saudari " S (38.thn )  

Dalam kasus ini MS ( 36 thn ) merupakan terduga pelaku  penganiayaan dinaikan statusnya ketingkat penyidikan    berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026 

Hal ini dilakukan oleh Unit Reskrim polsek Aikmel  lantaran tidak ada titik temu  atau  kesepakatan antara kedua  belah pihak setelah dilakukan Restoratif Justice  ( RJ )  Jelas  L. Zulkarnain Arham, S.H. selaku Kanit Reskrim polsek Aikmel saat dikomfirmasi   pada jumat  ( 20./02/2026 )

 Kanit Reskrim L.Zulkarnaen  Arham SH. lebih lanjut menjelaskan bahwa Setelah kami melalui rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksa'an saksi kemudian pihak  kami menemukan bukti kuat telah terjadi  tindak pidana  permukulan , penganiayaan sepeti yang dimaksud dalam pasal 446  KUHP  UU no 1 tahun 2023 demgan menaikan statsunya  kentingkat Pemyidikan. " Ungkapnya. ( 20/02/2026 ) 

Berawal  dari Peristiwa  penganiayaan  yang  terjadi pada  hari rabu  tanggal O4 Februari 2026 sekitar  pukul 17.00 WITA  dengan TKP  halaman rumah korban yang berada di Dusun Bagik Nyaka Utara Desa Bagik Nyaka Santri  Kecamatan Aikmel. 

Dimana saat itu terduga  pelaku  saudari  "MS ( 36 thn ) melakukan pemukulan terhadap saudari S ( 38 thn ) hingga  mengakibatkan korban mengalami gigi patah. 

diketajui keduanya merupakan wali  dari santri  pada salah satu  pondok pesantren diwilayah tersebut.

Atas perbutannya  terduga Pelaku  dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2,6 tahun. ( red ) 



Thursday, February 19, 2026

Oknum Guru Ponpes di Lombok Timur Ditetapkan sebagai Tersangka TPKS


Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM
      Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang guru/ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif. Pada 18 Februari 2026, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional.

Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” tegas Kholid.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam kurun waktu tahun 2023 hingga November 2025.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” jelas Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi korban lain dengan pola yang serupa.

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban, melakukan permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.

Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Kholid.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (  red



Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda NTB Amanakan Terduga Pelaku Pengoplos Beras


Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM   
 Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pangan .

 Satgas Saber berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang tersebut terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi dengan modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog

kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-k pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (19/02/2026). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Polda NTB berharap kepada masyarakat NTB khusunya agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP,  Kemasan leber tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya, 

Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait Pangan yang disampaikan masyarakat. ( red



Tuesday, February 17, 2026

Sinergitas Polisi_ Masyrakat Sindikat Penjahat Narkoba di Tangkap


 

Newsmetrontb.com_ MATARAM         Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika kembali dibuktikan. Senin sore (16/02/2026), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya, dengan mengamankan tiga pria dewasa beserta barang bukti Narkotika dalam jumlah cukup signifikan.

Tiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial BP (32) dan HS (24), warga Lombok Barat, serta AN (27), warga Pagutan, Kota Mataram. Dari tangan para terduga, petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 17,29 gram, berikut sejumlah barang pendukung peredaran.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran Narkoba di jalur Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal.

Petugas pertama kali mengamankan terduga AN di pinggir Jalan Bung Karno Pagesangan. Saat itu, yang bersangkutan tengah duduk di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu seseorang. Dari penggeledahan, ditemukan tiga klip berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor,” ungkap AKP Ngurah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi terkait keterlibatan dua terduga lainnya. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju Perumahan Anggrek, Labuapi, Lombok Barat. Di lokasi tersebut, BP dan HS berhasil diamankan saat berada di dalam kamar. Penggeledahan lanjutan menemukan puluhan klip berisi sabu siap edar.

Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 17,29 gram. Selain itu, turut disita alat konsumsi sabu, perlengkapan pendukung penjualan, alat komunikasi, timbangan digital, sejumlah uang tunai serta kartu ATM,” jelasnya.

Saat ini, ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman peran masing-masing. Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan aparat Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika, sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba. ( red

Monday, February 16, 2026

Polda NTB Kembali Buktikan Komitmen Untuk Bersihkan Narkoba di Bima

 


Newsmetrontb.com_ BIMA KOTA            Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat Polda NTB melalui Polres Bima Kota kembali mengungkap  tindak pidana  peredaran narkotika  pada Senin, 16 Februari 2026  nersama barang bukti  sebanyak  masing_ masing 1,25 gram dan 1,69 gram bruto.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., di Mataram melalui keterangan tertulisnya  menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkotika Ini bentuk konsistensi kami dalam menjaga NTB tetap bersih dari narkoba,”Terangnya ( 16/2/2026) 

Pengungkapa TKP I  Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Demgan memgamanka  2 orang trrduga pelaku berinisial EN dan HM saat dilakukan pegeledahan  petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah kursi, 1  plastik klip kosong, serta uang tunai Rp390.000.

 Kemudian Tim Opsnal melanjutkan Pengembangan dilakukan ke rumah salah satu terduga  dan ditemukan 3  bungkus sabu yang disembunyikan di bagian atas rumah  dan ditemukan  juga barang bukti lainya  seperti  pipet sendok, kepala bong, satu unit handphone, serta plastik klip kosong. Sedangkan  sabu sebanyak  1,25 gram berat berutto.

Selanjutnya  sekitar pukul 01.00 WITA, di TKP II  Tim opsnal  bersama Unit IV Intelkam Polres Bima Kota juga melakukan pengungkapan di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat dan berhasil  amankan terduga pelaku berinisial AZ brrsama  barang   bukti berupa 4 bungkus sabu yang ditemukan di saku celana terduga pelaku.

Saat dilakukan pengembangan dirumah. Terduga AZ  petugas  berhasil amankan  1 bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam karpet dan  serangkai alat hisab sabu seperti pipet sendok, kaca, korek api, serta beberapa unit handphone. Total barang bukti dalam perkara ini seberat 1,69 gram bruto.

Atas perbuatanya saat ini para tersangka berikut barang buktinya  telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Kami tidak memberi celah bagi pelaku. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara serius. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” Tegas AKBP Catur Erwin Setiawan.

Ia juga tambahkan melalui pengungkapan beruntun ini Polda NTB menegaskan bahwa langkah bersih-bersih narkoba bukan sekadar respons situasional  melainkan komitmen jangka panjang untuk melindungi generasi muda dan beratas narkoba sampai akara_ akarnya ,'  Pungkasnya  ( red



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA* *DAERAH NUSA TENGGARA BARAT* *BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT* *SIARAN PERS* Ditpamobvit Polda NTB Amankan Car Free Day Udayana, Warga Beraktivitas dengan Aman dan Nyaman


Newsmetrontb.com_ MATARAM
                Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat saat beraktivitas, Polda NTB melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) menerjunkan sejumlah personel dalam pengamanan kegiatan Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Udayana, Kota Mataram, Minggu (15/02/2026).

Pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian agar masyarakat yang memanfaatkan CFD—baik untuk berolahraga, bersantai bersama keluarga, maupun berinteraksi sosial—dapat merasa aman, nyaman, dan tenang selama berada di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menyampaikan bahwa kehadiran personel Polri di tengah kegiatan masyarakat merupakan komitmen Polda NTB dalam menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ini merupakan pelayanan kepolisian untuk masyarakat. Keberadaan personel Polri di tengah keramaian seperti CFD diharapkan mampu menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Ditpamobvit juga aktif menyapa dan berdialog dengan warga. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Melalui pengamanan dan pendekatan humanis ini, Polda NTB berharap kegiatan Car Free Day dapat terus berlangsung dengan tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. ( red



Kapal Polisi XXI-1002 Berikan Pengamanan Aktivitas Bongkar Muat Penumpang


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR     
Kapal Polisi XXI-1002 Ditpolairud Polda NTB melaksanakan kegiatan pengamanan bongkar muat penumpang di Pelabuhan Khayangan, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang hari libur bersama Hari Raya Imlek Tahun 2026.(15/2/2026)

Pengamanan difokuskan pada kelancaran proses embarkasi dan debarkasi penumpang, pengawasan keselamatan di area dermaga, serta patroli perairan sekitar pelabuhan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan pelayaran.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F. S. Samola, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran Kapal Polisi dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres di wilayah Nusa Tenggara Barat diperintahkan untuk melaksanakan pengamanan secara maksimal.

Pengamanan ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan masyarakat yang sedang beraktivitas di pelabuhan maupun di perairan NTB selama periode libur Imlek,” tegasnya.

Selain pengamanan, personel juga memberikan imbauan kepada penumpang dan pengguna jasa pelabuhan agar selalu mematuhi aturan keselamatan, menjaga barang bawaan, serta mengikuti petunjuk petugas demi terciptanya perjalanan yang aman dan tertib.

Dengan kehadiran personel Polairud di lapangan, diharapkan aktivitas transportasi laut di Pelabuhan Khayangan tetap berjalan lancar, aman, dan kondusif, serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur nasional. ( red



Ditpolairud Polda NTB Patroli Dialogis Dikawasan Pantai Saat Libur Imlek


Newsmetrontb.com_ MATARAM   
            Dalam rangka pengamanan cuti bersama Hari Raya Imlek Tahun 2026, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTB  menurunkan personel di berbagai lokasi wisata, khususnya kawasan pantai dan perairan yang menjadi tujuan rekreasi masyarakat.(15/2/2026) 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang memanfaatkan masa libur untuk berwisata bersama keluarga.

Direktur Polairud Polda NTB, Boyke F. S. Samola, S.I.K., M.H., menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Seluruh personel agar memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan rekreasi di tempat wisata, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman selama liburan,” tegasnya.

Pengamanan meliputi patroli di kawasan pantai, pengawasan aktivitas wisata air, kesiapsiagaan terhadap potensi kecelakaan laut, serta pemberian imbauan keselamatan kepada pengunjung agar tetap berhati-hati saat beraktivitas di sekitar perairan.

Selain itu, personel juga bersinergi dengan instansi terkait dan pengelola wisata untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung serta memastikan sarana keselamatan tersedia dan berfungsi dengan baik.

Dengan kehadiran Ditpolairud Polda NTB di lapangan, diharapkan seluruh kegiatan wisata selama cuti bersama Imlek 2026 di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menikmati liburan dengan rasa tenang dan nyaman. ( red



Komitmen Bersihkan Peredaran Narkoba Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Bima

 


Newsmetrontb.com_ BIMA KOTA  NTB.        
   Komitmen Polda NTB dalam memberatas peredaran gelap narkotika di Nusa Temgara Barat  serta  mengembalikan kepercyaan publik  dan  masyrakat  , Melalui    Satresnarkoba  Polres Bima  Kota  melalakuan pemgungkapan  dan amankan   terduga pelaku  pengeedra narkoba  bersama barang bukti sabunya sebanyak  8 gram berat netto pada  tanggal 14 dan 15 februari 2026

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., di Mataram, Minggu 15 Februari 2026 menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti konsistensi Polda NTB dalam memerangi narkotika hingga ke tingkat jaringan paling bawah.

Tidak ada ruang maupun celah  bagi pengedar di wilayah hukum Polda NTB. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” Tegasnya. Pada keterangan tertulis ( 16/02/2026 ) 

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba  AKP Jahyadi Sibawaih, S.H.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DE (30) di kediamannya.

 Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian.

 Turut diamankan plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp12.650.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KA , kemudian petugas  melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak ada barang bukti di lokasi tersebut.

Sehari berselang, Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali melakukan penindakan di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Dalam  Operasi  tersebut Tim opsnal  berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DH (29).  hasil pengeledahan  ditemukan 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah tempat tidur  dengan total berat bruto keseluruhan perkara hari itu mencapai 7,43 gram.

Pengembangan kasus berlanjut hingga mengamankan dua terduga lainnya yakni WY (25) yang diamankan di sebuah warung bakso di wilayah Talabiu, serta FY (59) 

Selain barang  bukti sabu  petugas juga sita  barang tambahan lainya milik dari pada terduga  yang erat kaitanya dengan transaksi sabu  seperti ; sejumlah klip sabu, plastik klip kosong, pipet, beberapa unit handphone, kartu ATM, dompet, serta uang tunai jutaan rupiah.

Saat ini para terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bima Kota  guna proses hukum lebih lanjit.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Bima Kota berkomitmen penuh mendukung program Polda NTB dalam pemberantasan narkotika.

Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota  Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui upaya represif maupun langkah preventif dengan melibatkan masyarakat,”  Tegas AKBP Catur Erwin Setiawan.

Polda NTB memastikan upaya bersih-bersih narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat. ( red ) 



PT Aradta Utama Mining Perkuat Koperasi Melegalkan Tambang Rakyat


Newsmetrontb.com_ MATARAM             
 Harga emas dunia terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sejumlah wilayah NTB peningkatan nilai komoditas itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. 

Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB, di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (14/2/2026). 

Kegiatan yang diinisiasi oleh PT. Aradta Utama Mining ini menjadi ruang diskusi serius tentang bagaimana mendorong praktik tambang rakyat sehat dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi hadir Turut memberikan pemaparan, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan sebagai inisiator gerakan koperasi tambang rakyat yang tertib hukum, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.

Sesi pertama dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembinaan teknis. Materi yang disampaikan tidak berhenti pada urusan administrasi perizinan. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

Bangkit Sanjaya selaku direktur utama PT. Aradta menegaskan, proses menuju tambang rakyat sehat dan legal harus dimulai dari kesadaran kolektif koperasi.

Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa lokasi atau peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dan diterbitkan oleh kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berada di wilayah hutan lindung.

 Sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Rektor, seluruh wakil rektor, seluruh Dekan dan seluruh guru besar di UIN dan UNRAM. Pernyataan mengenai lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tidak berada di hutan lindung.

Sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB terhadap tata kelola pertambangan berkelanjutan dan mitigasi bencana hidrometeorologi, diperkuat oleh kepatuhan PT Aradta Utama Mining dalam pelaporan berkala dan kelengkapan dokumen lingkungan sebagai bentuk pengawasan dan ketaatan hukum.

Hal tersebut juga merupakan respon dari dugaan mengenai berbagai bencana hidrometeorologi di NTB, seperti banjir dan tanah longsor, diyakini terkait pengelolaan hutan dan pertambangan yang dinilai kurang hati-hati.

Selanjutnya, Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian selaku perwakilan Polda NTB yang hadir sebagai narasumber di bidang hukum menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara tambang ber-IPR dan tambang ilegal terletak pada akuntabilitas. 

Tambang ilegal berisiko pidana karena dilakukan dengan tidak bertanggung jawab dan disinyalir menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan  kelangsungan hidup masyarakat maupun ekosistem yang ada, sementara tambang berizin berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas,” kata orang nomor satu di jajaran Bidkum Polda NTB terebut 

Dalam forum group discussion yang digelar pada malam harinya, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan mengajak peserta menengok bagaimana sejarah pertambangan masuk ke Indonesia hingga saat ini. 

Menurutnya, tambang rakyat yang legal juga lahir sebagai bentuk kemandirian masyarakat memanfaatkan sumber alam yang ada dengan memberdayakan warga lokal. 

Namun tanpa tata kelola yang baik, aktivitas tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum dan lingkungan, sehingga perlu adanya tata kelola dan pengawasan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh ketentuan IPR. 

Ia mengaitkan pentingnya tambang rakyat sehat dan legal dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.

Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya di hadapan peserta. 

Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan hasilnya membawa kesejahteraan.” Ungkap mantan orang nomor Wahid di jajaran Polda NTB itu.

Pernyataan itu menyentuh realitas NTB yang kaya sumber daya mineral, tetapi masih menghadapi tantangan kemiskinan di sejumlah wilayah. 

Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa sebagian desa di lingkar tambang masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan fluktuatif.

Forum itu juga membahas Isu yang jarang disampaikan secara terbuka adalah dampak sosial dari tambang ilegal Selain potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin kerap memicu konflik antar kelompok, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya penerimaan daerah.

Sebaliknya, jika dikelola melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal—mulai dari pembukaan lapangan kerja yang lebih aman, peningkatan pendapatan anggota koperasi, kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.

Model pendampingan manajemen oleh PT Aradta Utama Mining dinilai sebagai salah satu pendekatan untuk mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kapasitas koperasi. Dengan pendampingan teknis dan administratif, koperasi diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan IPR.

Kegiatan ini tidak sekadar seremoni. Diskusi berlangsung dinamis, bahkan disertai sejumlah pertanyaan kritis dari peserta terkait prosedur perizinan dan mekanisme pengawasan. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran baru di kalangan pengurus koperasi untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib.

Lonjakan harga emas global bisa menjadi peluang strategis bagi NTB. Namun tanpa regulasi yang dijalankan secara konsisten, peluang tersebut berisiko menjadi sumber persoalan baru.

Gerakan menuju tambang rakyat sehat dan legal menuntut komitmen bersama—dari koperasi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sekitar tambang. Transparansi pengelolaan hasil dan kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi fondasi utama.

Di akhir kegiatan, semangat kolaborasi terasa menguat. Para pengurus koperasi menyatakan kesiapan untuk menempuh proses legalitas secara bertahap, sekaligus mempertanyakan proses keluarnya IPR dirasakan sangat sulit dan lamban.  

Dalam moment tersebut beberapa pernyataan disampaikan dari beberapa peserta terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang baru diberikan kepada satu koperasi, hal itu memicu kecemburuan di kalangan koperasi lainnya. 

Diantaranya juga menyampaikan jika kepastian penerbitan IPR tak kunjung diberikan, akan muncul kekhawatiran sebagian warga akan kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin. 

Kondisi ini dinilai berisiko memicu maraknya kembali penambangan ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan secara luas di wilayah NTB.

Kegiatan ini juga turut  mengundang Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB serta Kepala Dinas ESDM NTB namun disayangkan yang bersangkutan tidak dapat hadir.

NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kini tantangannya bukan lagi sekadar menggali emas, melainkan memastikan setiap gram yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyatnya. 

Jika tata kelola yang sehat terus diperjuangkan, bukan tidak mungkin tambang rakyat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan ( red

Sunday, February 15, 2026

Tegakan Disiplin Internal Polda NTB Diapresiasi pakar Hukum Internasional


Newsmetromtb.com_ MATARAM NTB
  Langkah tegas Polda NTB di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. menuai sorotan positif atas tindakan pengamanan terhadap oknum Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait dugaan penyalahgunaan narkotika

Hal imi polda NTB  mendapat apresiasi dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal S.Pd.I., S.E., S.H., M.H.

Menurut Prof. Sutan, keputusan menyentuh pejabat setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba  butuh keberanian serta komitmen kuat menjaga marwah institusi ,dan Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kepentingan publik ditempatkan di atas segalanya.

Ini adalah bukti nyata bahwa jargon 'Hukum Tidak Pandang Bulu' benar-benar ditegak di daerah Nusat Tengara Barat ( NTB ) 

Karena  menangkap rekan sejawat apalagi seorang Kapolres dan Kasat Narkoba, membutuhkan integritas moral yang luar biasa Saya angkat topi untuk Polda NTB," Tegas Prof. Sutan, Sabtu (14/2/2026).

Sebagai pengamat hukum internasional, Prof. Sutan melihat tindakan tersebut berdampak luas terhadap citra Polri  dan  menilai institusi kuat bukan dilihat dari nihilnya pelanggaran melainkan dari ketegasan saat menghadapi pelanggaran di internal.

Langkah dalam  bersihkan istitusi  ini adalah obat pahit yang dapat  menyembuhkan Polda NTB  sekaligu pesan secara tidak langsung  ditunjukan terhadap  sindikat  dan jaringan narkoba lainya  apa lagi mereka yang sipil  sedangkan pejabat yang backup  saja  disikat jadi jangan main_ main dengan Polda NTB ," Ungkapnya.            ( 14/02/2026 ) 

Selaku pengamat  hukum internasional  Prof. Dr. Sutan Nasomal S.Pd.I., S.E., S.H., M.H. menambahakan bahwa langkah yang diambil oleh polda NTB Ini adalah standar penegakan hukum yang sangat disiplin. " Imbuhnya. 

Terakhir Ia  mengajak  semua elmen masyarakat NTB agar dapat memberikan  dukungan penuh terhadap langkah Kapolda NTB  ini karena penindakan tersebut justru memperlihatkan komitmen perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika ." Pungkasnya  ( red




Ad Placement

Pariwisata

Politik

Hukrim