Surat peringatan Pengosongan Tanah Milik Pemda LOBAR,Meresahkan Warga - newsmetrontb

Sunday, December 8, 2019

Surat peringatan Pengosongan Tanah Milik Pemda LOBAR,Meresahkan Warga

Lombok  Barat - Pemerintah kabupaten Lombok barat melalui sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat peringatan  yang bernomor 593/422A/BPKAD/2019 , tentang pengosongan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Baratk masyarakat Dusun Tegal Jagaraga kec Kuripan yang telah membeli tanah milik Pemda LOBAR.

"Kami Forum warga dusun Tegal Desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat menanggapi surat dari sekretaris Daerah Kabupaten lombok barat  bernomor: 593/422A/BPKAD/2019, perihal : pengosongan tanah milik Pemda (peringatan 1), tanggal 30 September 2019.

Namun surat tersebut baru diterima Oleh Warga melalui Kadus Tegal pada Rabu  tanggal 4 Desember,surat dari sekretaris Daerah Kabupaten lombok Barat.

  " Menjelaskan  putusan pengadilan negeri Mataram nomor:45/pid.sus.TPK/2014/PN.Mtr. tanggal 15 April 2015 yang dikuatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Mataram nomor :08/PID.SuS/2015/PT.MTR tanggal 22 Juni  2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa sdr. BURHANUDDIN,S.pd M.p.d telah terbukti  terbukti secara sah  dan  menyatakan bersalah  melakukan tindakan pidana "KORUPSI"  Terkait penjualan tanah milik pemerintah kabupaten Lombok barat seluas 6.629 M2 yang berlokasi di dusun Tegal desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat.


Sehubung dengan hal tersebut,maka dengan ini meminta  kepada saudara untuk Mengosongkan tanah milik Pemda LOBAR yang terletak di dusun Tegal desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat tersebut paling  lambat 7 hari  setelah surat  diterima .


Sungguh sangat disayangkan surat  Perihal pengosongan  tanah milik Pemda LOBAR tersebut melampaui kewenangan dari aparat  penegak hukum  dan telah menjadikan warga resah serta merasa tidak nyaman , karena sejatinya perintah pengosongan / eksekusi diputusin dan di keluarkan  oleh pengadilan.

Selain itu juga sekretaris Daerah Kabupaten lombok barat dinilai telah berupaya menghilangkan Fakta sejarah tentang status jabatan sde. Burhanuddin,Spd .Mpd   selaku kepala kantor Aset Daerah Kabupaten lombok barat/ Panitia pemindahtanganan Barang milik Daerah Kabupaten lombok barat berdasarkan S-K Bupati Lombok Barat  Nomor:499/03 /KAD/ 2012. Dan Dokumen surat lainnya tentang peralihan status tanah milik Pemerintah kabupaten Lombok barat yang terletak di dusun Tegal desa Jagaraga kec. Kuripan Lombok Barat dengan cara penjualan ( ganti rugi).

Forum warga dusun Tegal melampirkan surat Dokumen yang menjadi  Alat pembuktian  Data fisik dan Data yuridis  bidang tanah tersebut. Diantaranya;

Keputusan DPRD kabupaten Lombok barat , Nomor: 24/KEP/DPRD/2011. Tentang persetujuan penjualan  tanah milik Pemerintah kabupaten Lombok barat.

Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 537.A/ 07/ KAD/2012.  Tentang Pelepasan  Hak Atas Tanah milik Pemerintah kabupaten Lombok barat dengan cara penjualan.(ganti Rugi).

Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 499/03/KAD/2012. Tentang pembentukan panitia pemindahtanganan Barang milik Daerah Kabupaten lombok barat tahun Anggaran 2012.

Sertifikat Surat Ukur tanah dan Kwitansi tanda terima Pembayaran .

Selain itu, yang menamakan dirinya Forum warga dusun Tegal desa Jagaraga kec.kuripan lombok barat Dengan tegas menyatakan Mengabaikan Surat Dari sekretaris Daerah Kabupaten lombok barat tersebut,dan menolak pengosongan tanah yang sudah  menjadi Hak milik sejak 2012 dengan cara penjualan (ganti Rugi).

Forum warga dusun Tegal , yang di ketiak oleh  Halipah  yang diwakili seluruh anggota Forum warga dusun Tegal desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat dengan tegas  Menuntut segera :;
Diterbitkannya surat penguasaan atas tanah yang ditandatangani Oleh Pejabat Yang Berwenang.
Berita acara penyerahan tanah.
S-K Pemberian Hak Atas Tanah. " Kata Edi dengan tegas .

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments