Satresnarkoba polresta Mataram Kembali Tangkap Pengedar Sabu - newsmetrontb

Tuesday, February 11, 2020

Satresnarkoba polresta Mataram Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Mataram -  Polresta Mataram menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial JP (22) dan  AG (18 ) serta MS (22). Ketiga (3) pelaku  merupakan warga  masyrakat  Narmada, Lombok Barat .   Para pelaku tidak pidanan pelayah guna'an  narkotika tersebut ditangkap pada hari senin 10 /02/2020 sekitar pukul 16.00 wita di Dusun Eyat Bintang, Desa Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat.

KBO Satresnarkoba Polresta Mataram, Iptu I Nyoman Diana Mahardika saat press release di Mataram, hari Selasa 11/02/2020 mejelaskan lebih lanjut  bahwa  Berawal dari informasi  dan pengembangkan lebih lanjut  megenai  ingormasi tersebut Petugas langsung menuju TKP di  Desa Sedau, Narmada.    Tepatnya di belakang Berugak milik seseorang  warga  masyrakat setempat  ketiga(3) orang pelaku penguna sabu  di amanakan petugas  karena  karena kedaptan  menkonsumsi  sabu,  kemudian petugas  melakukan pemeriksaan  badan dan sekitar rumah  milik dari salah seorang warga di sekitar lokasi  TKP  petugas menemukan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba dan  menemukan 1 buah kaleng susu yang berisi 1 buah pipa kaca berisikan padatan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. Kemudian pemeriksaan  di lanjut dalam rumah  dan di salah satu  kamar ditemukan 5 poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu poket berisikan 0,46 gram dan 0,44 gram  serta Alat  konsumsi sabu Ketiga pelaku ahirnya  di ringkus dan giring  ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjutnya,’tegas KBO Resnarkoba.

lptu. I Nyoman Diana Mahardikan  menambahkan  terkait dengan salah seorang  warga  setempat selaku pemilik rumah  tempat di ketemukan para tersangka sedang konsumsi sabu dan di temukan BB narkotika sabu"  orang  yang bersangkuntan  tidak ada di tempat Namun  indentitasnya  sudah kita ketahui  dengan inisial "H"  dan kini sedang  pengawasan dan pengejaran petugas serta di tetapkan sebagai  DPO.,’’ terangnya. "

Kini ke tiga(3) orang   pelaku berikut BB   di amankan di Mapolresta  Mataram  guna proses hukum lebih lanjut dan Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
( LNG O8 )
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments