Ciptakan Suasana Aman Dan Lancar, Satlantas KSB Sampaikan Himbauan - newsmetrontb

Monday, June 22, 2020

Ciptakan Suasana Aman Dan Lancar, Satlantas KSB Sampaikan Himbauan



Sumbawa Barat - Satlantas Polres Sumbawa Barat terus berupaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan dalam berkendara menjelang Hut Bhayangkara ke 74. 

Dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU Putu Gede Caka P.R , S. Ik memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot Brong/ Racing di bengkel Sparepart dan knalpot dalam wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. 

Ia juga menjelaskan kepada pemilik bengkel dan pengendara kendaraan tentang pasal 285 ayat (1) UU LAJ jo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana maxsimal 1 bulan dan /atau denda Rp. 250.000,-.

“Diharapkan dengan memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel Sparepart atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan agar tidak menjual lagi dan masyarakat akan lebih mengerti bahwa adanya larangan penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas dapat dikenakan sangsi pidana (Tilang),” kata Kasat Lantas, Pada Senin, (22/06).

Saat pemberian surat himbauan KBO Lantas juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak lagi pembuatan knapot brong/ racing langsung kepada konsumen yang dari dalam maupun luar wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

“Untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan, Karena dapat menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat,” tandas KBO Lantas IPDA Pulung. (LNG05/LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments