Jakarta - Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies Sandi memprotes langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha).
Anies dianggap melanggar janjinya yang tidak akan melakukan reklamasi dalam bentuk apapun saat kampanye lalu.
"Kami pada saat awal pilkada DKI Jakarta memilih mendukung Anies Sandi daripada pasangan yang lain dikarenakan komitmen dan kegigihan Anies yang tetap menolak kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun," tutur Koordinator Relawan Jawara Anies Sandi, Sanny Irsan, Selasa (30/6).
Keputusan Anies yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan taman rekreasi Ancol dan Dufan menimbulkan tanda tanya besar. Protes paling keras berasl dari pendukungnya sendiri di wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Seperti yang diketahui, 2 dari 17 pulau reklamasi terletak di area pantai Taman Impian Jaya Ancol. Kedua pulau tersebut adalah Pulau K seluas 32 ha dan pulau J seluas 320 ha.
e-PaperMegapolitan 30 June 2020, 15:45 WIBPendukung Anies Protes Reklamasi Ancol Putra Ananda | Megapolitan MI/RAMDANI Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies Sandi memprotes langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Anies dianggap melanggar janjinya yang tidak akan melakukan reklamasi dalam bentuk apapun saat kampanye lalu.
"Kami pada saat awal pilkada DKI Jakarta memilih mendukung Anies Sandi daripada pasangan yang lain dikarenakan komitmen dan kegigihan Anies yang tetap menolak kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun," tutur Koordinator Relawan Jawara Anies Sandi, Sanny Irsan, Selasa (30/6).
Keputusan Anies yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan taman rekreasi Ancol dan Dufan menimbulkan tanda tanya besar. Protes paling keras berasl dari pendukungnya sendiri di wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu.Baca juga: 142 Pedagang Pasar di Jakarta Terpapar Covid-19.
"Padahal saat kampanye, Anies menyebut poin ke 4 dari 23 janjinya untuk menghentikan reklamasi," lanjut Sanny. Seperti yang diketahui, 2 dari 17 pulau reklamasi terletak di area pantai Taman Impian Jaya Ancol. Kedua pulau tersebut adalah Pulau K seluas 32 ha dan pulau J seluas 320 ha. Sanny menuding bahwa reklamasi yang dilakukan untuk pihak Ancol merupakan kelanjutan dari rencana awal reklamasi di Pulau K dan J sebelumnya.
"Ini merupakan kelanjutan dari rencana awal Reklamasi di pulau K dan Pulau J, tapi dengan konsep berbeda, yaitu dengan menyambung pulau buatan tersebut ke daratan, sehingga tidak lagi berbentuk pulau," tutur Sanny.
Menurut Sanny, menguruk atau menimbun laut dengan daratan merupakan tindakan reklamasi yang jelas-jelas bertentangan dengan janji kampanye Pilgub DKI Jakarta. Anies diharapkan membatalkan surat Kepgub nomor 237 tahun 2020."Agar tidak mengecewakan masyarakat jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," pungkasnya.(LNG04)
@lombokepo