DITRESNARKOBA POLDA NTB AMANKAN MAHASISWA PENGGUNA NARKOBA - newsmetrontb

Monday, July 20, 2020

DITRESNARKOBA POLDA NTB AMANKAN MAHASISWA PENGGUNA NARKOBA




Mataram - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan disalah satu Fakultas Universitas Mataram, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis ganja.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap tersangka RTA, yang sebelumnya diamankan dihari yang sama sekitar pukul 19.47 Wita. Dari keterangan tersangka RTA tim mendapat informasi bahwa di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram akan ada transaksi narkoba, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan akan informasi tersebut dan mendapati beberapa orang sedang berkumpul di tempat duduk yang ada didepan ruang Sekretariat Unit Kegiatan Fakultas (UKF) Program Studi Diploma 3 (D3) Akutansi Pajak Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.

Mendapati hal tersebut kemudian sekitar pukul 21.00 Wita P.S. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja besama dengan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial:

1. AIT, Sumbawa Mapin Rea, 19 Februari 1980 (40 Tahun), Islam, Karyawan Swasta, Jalan Nintan 2 Blok C-24 Dusun BTN PBSA Belencong RT 002 RW 001 Desa Midang Kec. Gunung Sari Kab. Lombok Barat.
2. MSA, Lape, 13 November 1993 (26 Tahun), Islam, Wiraswasta, Jalan Raden Panji Blok B No 06 RT 004 RW 196 Kel. Kekalik Jaya Kec. Sekarbela Kota Mataram
3. SHY, Dompu, 27 Oktober 1993 (26 Tahun), Islam, Karyawan Swasta, Jalan Leo 5 No 26 Kecamatan Selaparang Kota Mataram
4. HKJ, Mataram, 15 Juni 1994 (26 Tahun), Islam, Swasta, Lingkungan Sukaraja Timur, Kec. Ampenan Kota Mataram
5. GYM, Ende, 12 September 1994 (25 Tahun), Katholik, Pelajar/Mahasiswa, Jalan Bekisar No 1 BTN Rontu RT 010 RW 005 Kel. Panggi Kec. Mpunda Kota Bima
6. MP, Mataram, 23 Oktober 1995 (24 Tahun), Islam, Belum bekerja, Jalan Kartini GG Komodo No 19 RT 005 RW 222 Kel. Monjok Kec. Selaparang Kota Mataram
7. JAG, Surabaya, 25 Juli 1995 (24 Tahun), Islam, Pelajar/Mahasiswa, Jalan Brantas No 3 Perumnas Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram
8. FH, Mataram, 15 April 1991 (29 Tahun), Islam, Karyawan Swasta, Jalan Swasembada IIIA/12 Kekalik Timur RT 001 RW 195 Kel. Kekalik Jaya Kec. Sekarbela Kota Mataram.

Dari penangkapan delapan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 buah kotak plastic (Tupperware) warna bening dengan tutup warna hijau yang didalamnya berisi 16 poket kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 14,13 gram.

2. 1 buah tabung plastic warna putih transparan yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih seberat 2, gram.
3. 1 buah tabung atau toples kaca warna bening yang tutupnya berwarna putih dan terdapat sebuah lobang yang ditutup dengan gulungan kertas tysue warna putih yang didalamnya berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang telah dicampur dengan tembakau dengan berat bersih seberat 3,89 gram.
4. 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 linting daun, biji dan batang kering yang diuga narkotika jenis ganja yang dilinting dengan plastic bening dan pada ujung lintingan tersebut terdapat gulungan kertas warna putih dengan berat 0,17 gram.
5. 1 bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic warna bening dengan berat bersih seberat 2,67 gram.
6. 2 bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip bening dengan berat bersih seberat 2,01 gram

Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LNG04) 
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments