DUA SINDIKAT JARINGAN NARKOBA ASAL ACEH DIRINGKUS POLISI - newsmetrontb

Thursday, July 30, 2020

DUA SINDIKAT JARINGAN NARKOBA ASAL ACEH DIRINGKUS POLISI

 

Mataram - Jumat 24 Juli 2020, Team Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba NTB berhasil meringkus jaringan sindikat narkotika jenis sabu disalah satu hotel Jalan Palapa Cakranegara Kota Mataram. Tersangka inisial AG alias A & ME alias E ditangkap saat hendak mau keluar dari kamar hotel nomor 202.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dengan disaksikan oleh saksi umum ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik es batu dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat dan dibungkus lagi menggunakan plastik warna putih yang bertulisan Alfamart. Masing-masing shabu dengan berat bersih 212,16 gram, 235,78 gram, 246,08 gram dan 199,38 gram total berat keseluruhannya adalah 893,40 gram dengan harga keseluruhannya 1,2M dan 2 pasang sandal warna coklat merk Royal Cobbler dan merk Bonia Internasional.
Dari hasil introgasi di TKP bahwa shabu tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Pelaku mengelabui petugas dengan cara memasukkan shabu-shabu tersebut kedalam 2 pasang sandal, setelah sampai di hotel sandal tersebut dibuka dengan menggunakan pisau karter oleh tersangka AG dan kemuian dibungkus dengan plastik kresek warna hitam.
Dari kejahatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Resnarkoba NTB Kombes Pol HELMI KWARTA KUSUMA PUTRA, Menegaskan siapapun penjahat sindikat pengedaran narkoba di NTB akan kita buru, dan walaupun bisa lari tapi tidak bisa bersembunyi dari kami, kami juga berharap dukungan & do'a dari msyarakat NTB supayat kuat menghadapi para bandar narkoba dan tidak pandang bulu dalam pemberantasan bandar narkoba. (LNG04) 
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments