Tim Gabungan Polres Lobar Bubarkan Akasi Balap Cidomo Liar Di Jalur Bil II - newsmetrontb

Friday, July 24, 2020

Tim Gabungan Polres Lobar Bubarkan Akasi Balap Cidomo Liar Di Jalur Bil II



Lombok Barat-Tim gabungan Sat lantas Polres lombok barat bersama Polsek labuapi dan sat sabhara Polres lombok barat, melakukan pembubaran balap cidomo (Delman) liar oleh yang dilakukan oleh sekelompok warga di Jalaur Bay Pass Bill Kediri Labuapi, Jumat (24/7) siang.
Mengetahui kedatangan petugas sekelompok warga langsung koncar kancir ketengah sawah bahkan cidomo (Delman) serta kuda ditinggal oleh jokinya.
Kasat Lantas Polres Lombok barat Iptu I Made Sugiartha, SH mengatakan pembubaran balap cidomo liar tersebut di lakukan berkat laporan warga masyarakat yang resah dengan aksi balap cidomo liar di jalur Bay Pass Bil II yang mengganggu para pengguna jalan.
“Anggota Polsek Labuapi, Sat Sabhara dan Anggota Lalu Lintas Polres Lobar yang tengah melakukan Patroli rutin mendapat laporan langsung dari masyarakat yaitu adanya balapan cidomo liar kemudian petugas datang ke lokasi,”ungkap Sugiartha
Dalam pembubaran aksi balap cidomo liar tersebut sejumlah warga sempat menolak kuda dan gerobak cidomonya dibawa petugas, namun sebagai efek jera petugas langsung menyita gerobak cidomo mereka.
“Petugas langsung mengambil tindakan dengan membubarkan sekaligus menangkap para pelaku balap liar tersebut. Saat dilakukan penangkapan membuat semua kusir cidomo ataupun masyarakat yang ikut mengiringi dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri,”ujarnya
Sugiartha menambahkan bahwa jalur yang digunakan sebagai aksi balap liar tidak hanya mengganggu situasi pengendara namun juga membahayakan warga masyarakat, dan pengendara lain 
“Ini jalur cepat tak mestinya digunakan untuk aksi balap liar karena menggangu dan mengancam keselamatan pengendara lain,”tegasnya
Selain itu Polres Lobar sedang menggelar Operasi Patuh Gatarin 2020 selama 14 ( empat belas ) hari terhitung tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan 3 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, yaitu pelanggaran helm, pelanggaran kendaraan barang mengangkut orang dan pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan, 
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker diharapkan untuk mewujudkan situasi dan kondisi kamseltibcar lantas yang mantap,”tutup Sugiartha. (LNG04) 
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments