Dua Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Di Dua TKP Berbeda Diwilayah Dasan Agung Mataram - newsmetrontb

Sunday, August 23, 2020

Dua Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Di Dua TKP Berbeda Diwilayah Dasan Agung Mataram

 


Mataram - Pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 06.15 Wita, Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Diwilayah Dasan Agung Gapuk Kel. Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram dengan tersangka berinisial M alias Dah, Laki-laki, Mataram, 49 thn, Agama Islam, WNI, Alamat Kelurahan Dasan Agung Kec.Selaparang Kota Mataram Tersangka ditangkap bersama barang bukti 6 poket diduga Sabu ( Berat Bruto 3.02 g), 1 Buah kaca ,1 Hp Nokia 215 Warna Hitam,1 Hp Samsung Galaxy Warna Putih, Uang Rp.655.000


Sedangkan di TKP kedua di Jln Gn. Baru Lingk Gapuk Selatan, Kel Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba berinisial HW Als Ati Perempuan, Mataram, 42 tahun, Agama Islam, WNI , Alamat Kel. Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram, tersangka diamankan bersama barang bukti 1 Plastik berbentuk tabung didalamnya berisi 1 poket diduga shabu seberat 0.65 gram dan 1 pipet plastik . 


Kronologis berdasarkan laporan masyarakat Team II OPS Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA. S.E, S.IK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. M karena di duga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu, terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 3.02 gram sabu


Sedangkan di TKP 2 petugas melakukan penggeledahan terhadap H Als Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.


Terhadap tersangka penyidik menyerangnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun


Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(LNG04) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments