Rugikan Keuangan Negara, 4 Pegawai BPR NTB Dijebloskan Ke Penjara - newsmetrontb

Monday, August 24, 2020

Rugikan Keuangan Negara, 4 Pegawai BPR NTB Dijebloskan Ke Penjara

 


Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi, Sampai dengan saat ini penyidik Polres sedang melakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dan penyelidikan sabanyak 3 kasus tindak pidana korupsi dan ada 1 kasus terkait dengan korupsi yang terjadi di BPR NTB. 


"Alhamdulillah hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S. Ik., MH saat melakukan konfrensi Perss dengan awak media diruang Loby Mako Polres KSB, pada Senin, (24/8).


Ia menjelaskan, Untuk kasus di BPR NTB penyidik sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yang terdiri dari SM jabatannya sebagai Kabag Kredit, ID Jabatan sebagai Kabag Operasional Kredit, SW Jabatan Kabag Umum dan HD jabatan Staf di BPR.


Ia mengungkapkan, Mengapa kasus BPR NTB ini masuk ke Tipikor, Dikarenakan BPR NTB tersebut merupakan saham dari Pemerintah Provinsi dan Daerah.


Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Lanjut Kapolres, Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 20 bandel dokumen petunjuk operasional PD BPR NTB Sumbawa Barat, 1 bandel penggunaan tabungan nasabah, 1 bandel penggunaan angsuran kredit Nasabah dan 80 bandel berkas pengajuan kredit fiktif.


Kerugian negara yang muncul dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus BPR NTB, Hasil audit kerugian keuangan negara sebanyak 466.565. 659. (LNG05/LNG04) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments