Sat Resnarkoba Polres Dompu Ringkus Pemilik dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu - newsmetrontb

Tuesday, August 11, 2020

Sat Resnarkoba Polres Dompu Ringkus Pemilik dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

 

Dompu- Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial RS, umur 23 tahun, Pekerjaan Tukang Parkir di pasar Dorobata,Kec. woja kabupaten Dompu.


Pelaku merupakan pemilik dan penyalahguna Narkoba jenis sabu, penangkapan tersebut dilakukan pada hari senin (10/8) pukul 17.30 wita bertempat di Perempatan persinggahan Jln. Lintas Provinsi, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kec. Woja, Kab Dompu.


Penangkapan dilakukan Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki laki yang di duga membawa narkotika di Perempatan persinggahan Jln Lintas Provinsi, Dusun Selaparang , Desa Matua , Kec Woja, Kab Dompu. 

Atas informasi tersebut anggota team opsnal melaporkn kepada Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S,Sos. 


Mendengar informasi tersebut, Kasat narkoba memerintahkan Ka team untuk mengumpulkan anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan terhadap laki laki yang di duga membawa Narkoba sesuai informasi dari masyarakat tersebut. setelah diberikan arahan oleh Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos selanjutnya anggota opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita ada terlihat dua laki laki sedang berjalan di pinggir jalan,tidak jauh dari TKP sesuai informasi.


Anggota Tim opsnal mendekati dua laki laki tersebut , namun setelah melihat adanya anggota opsnal yang mendekat salah seorang dari keduanya langsung melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran anggota opsnal dan hanya satu orang yang berhasil ditangkap. 


Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan, namun sebelum dilakukan penggeledahan terhadap terduga,anggota opsnal narkoba memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk turut menyaksikan pelaksana'an penggeledahan dan pencarian barang bukti di sekitar TKP tersebut dan oleh anggota opsnal terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas.


Dari hasil penggeledahan di temukan satu unit telepon genggam ( HP) warna merah Merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000,- di saku celana depan sebelah kanan.


Selanjutnya anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di gabung di dalam satu bandel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api, setelah mendapatkan barang bukti tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.(LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments