Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Kuripan, 3 Orang Di Denda Dan 40 Lainnya Kena Sanksi Sosial - newsmetrontb

Tuesday, September 22, 2020

Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Kuripan, 3 Orang Di Denda Dan 40 Lainnya Kena Sanksi Sosial

 


Lombok Barat - Lombok Barat menggelar Operasi Penegakan / Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, di simpang Tiga Dusun Lendang Sedi desa Giri Sasak Kecamatan Kuripan, Senin. (21/9/2020).

Dalam penegakan dan penindakan perda tentang penanggulangan penyakit menular Covid 19 ini, diikuti oleh personel gabungan tiga pilar terdiri dari personil TNI, Polri, dan Pemda Lobar.

Kabag Ren Polres Lombok Barat AKP Lalu Budi Setiawan, S.Sos., sesaat sebelum pelaksanaan kegiatan meyampaikan kepada personel gabungan ini, agar tetap mengedepankan sisi humanis.

“Kegiatan ini bertujuan bukan untuk mengejar banyaknya pelanggar namun tujuan utama adalah untuk mendisiplinkan masyarakat,” ungkapnya.

Kabag Ren juga menekankan bahwa kegiatan ini dimaksudkan, agar Masyarakat dengan kesadaran membiasakan diri untuk menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.

“Disiplinnya Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan Covid-19 terkait penggunaan masker, diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Lombok Barat,” ucapnya

Kabid Ops. Pol PP Kab. Lobar I KT. Rauh SSTP, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan non yustisi yang artinya penegakan tidak melalui peradilan.

“Adapun Sanksi denda untuk masyarakat 100 ribu untuk ASN 200 ribu dan Sanksi Sosial,” ungkapnya.

Dalam Operasi Penindakan di simpang Tiga Dusun Lendang Sedi desa Giri Sasak Kecamatan Kuripan ini, masih saja ada masyarakat yang terjaring sebanyak 43 pelannggar.

“Sebanyak 43 orang terjaring dalam kegiatan penindakan ini, tiga diantaranya dikenakan sanksi denda, sedangkan 40 orang lainnya dikenakan sanksi sosial,” tandasnya.

Kabid Ops. Pol PP Kab. Lobar menambahkan pemberian sanksi sosial tersebut diarahkan untuk membersihkan lingkungan di sekitar simpang tiga sebagai pengingat dan efek jera kepada pelanggar.

“Terhadap 13 orang lainnya dikenakan sanksi soisal, diarahkan untuk melakukan bersih-bersih di sekitar simpang tiga,” tutupnya.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments