Jaringan Pengedar Narkoba di Samapuin Sumbawa Besar berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB - newsmetrontb

Sunday, October 4, 2020

Jaringan Pengedar Narkoba di Samapuin Sumbawa Besar berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB

 


Sumbawa - SJ Alias Tiara, perempuan, 40 tahunA lamat Kel. Samapuin Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa besar berhasil diamankan Tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 19.30 Wita.

Tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti: Uang yg tunai Rp. 13.899.000,  

1 Buah Dompet emas yang di lakban warna hitam yang di dalamnya berisi : 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 Buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 Buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB Motor, 2 Sertifikat Rumah, 1 Unit Mobil CRV beserta STNK, 1 Unit Motor PCX beserta STNK, 1 Unit Motor Yamaha WR beserta STNK, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru, 1 Buah Hp OPPO dan 1 Alat Pres klip plastik


Kronologis: Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 Wita Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Besar, melakukan penangkapan tersangka narkoba di Jln. Palapa Pungka RT 02 / RW 03 Kel. Samapuin Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa besar.


Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Samapuin kemudian Team Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin langsung Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah pelaku bandar Narkotika di Samapuin Sumbawa Besar dengan tersangka berinisial ST.


Setelah mengamankan terduka pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh Pak RW dan Keamanan kampung setempat dan di temukan BB Narkotika yang berada di Ember pakian kotor yang di lipat di baju ( daster ) dan di simpan didalam dompet emas yang di lakban hitam dengan berisikan: 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumbawa Besar sekaligus melaksanakan konsolidasi, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Terhadap tersangka SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 


Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments