Diskusi GMKSGS Difasilitasi Polres Sumbawa Barat - newsmetrontb

Tuesday, November 3, 2020

Diskusi GMKSGS Difasilitasi Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat - 
Polres Sumbawa Barat Polda NTB Fasilitasi pertemuan/diskusi Kelompok Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Selamatkan Gunung Samoan (GMKSGS) 

Pertemuan dan diskusi GMKSGS ini digelar di aula Endra Dharmalaksana Polres Sumbawa Barat, Selasa (3/10). 

Dalam pertemuan itu, kelompok GMKSGS meminta penjelasan terkait izin PT SBM apakah legal secara hukum dan sejauh mana aktivitas tambang di gunung Samoan tersebut. 


Sejumlah tokoh dari GMKSGS bergantian memberikan statemen terkait PT SBM yang melakukan pertambangan di gunung semoan yang nyatanya dekat dengan perkotaan dan pemukiman warga.


Menjawab pertanyaan sejumlah tokoh GMKSGS dijawab oleh Pjs Bupati Sumbawa Barat, H M Agus Patria, mengatakan  bahwa dirinya mempunyai batasan terhadap sejumlah keputusan yang tidak bisa diambil oleh seorang Pjs Bupati termasuk merubah produk hukum dan aturan yang telah ditetapkan Bupati. 


"Izin telah dikeluarkan, dan sah, jika ingin melakukan protes bisa langsung melalui instansi terkait yang mengeluarkan izin tersebut," kata Pjs Bupati.


Sementara itu, praktisi pertambangan yang dihadirkan di pertemuan tersebut, Trisman menyampaikan bahwa sesuai UU 3 tahun 2020 revisi dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan ada lima tahapan, yaitu penyelidikan umum, eksplorasi, perencanaan tambang, konstruksi dan penambangan (eksploitasi). 


"Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan masyarakat adalah hal yang wajar dan telah menjadi resiko sosial dalam pertambangan," katanya. 


Ia juga menjelaskan ada tiga hal yang dapat menghentikan pertambangan yaitu keadaan bencana, hal yang menghalangi sektor sosial ekonomi geografis dan teknis, serta lingkungan yang tidak mampu mendukung daya tampung. 


Izin pertambangan dapat dicabut jika hal yang tertulis dalam perjanjian tidak dilaksanakan juga oleh perusahaan. 

"PT SBM yang telah hadir sejak tahun 2014 dimana telah terjadi perubahan regulasi kewenangan perizinan pertambangan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi." Ungkapnya. 


Menjawab sejumlah pertanyaan anggota GMKSGS,  Kajari Sumbawa Barat, Nusirwan berharap dalam diskusi ini dapat memberikan solusi terbaik.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments