Hadapi Pilkada, Logistik Mulai Diterima KPU Sumbawa Barat - newsmetrontb

Friday, November 6, 2020

Hadapi Pilkada, Logistik Mulai Diterima KPU Sumbawa Barat


Sumbawa Barat
– Kedatangan logistik Pilkada yang dikirim oleh pihak pengadaan bertahap mulai sampai ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Selasa, 3 November 2020, kotak suara dan tinta celup menjadi logistik perdana yang diterima KPU KSB selaku penyelenggara Pilkada.


Sekretaris KPU KSB, Agus Salim menjelaskan, total ada 873 item logistik yang diterima pihaknya. Terdiri dari 291 kotak suara dan 582 item tinta celup. “Datangnya tadi pagi (kemarin) menggunakan truk pengangkut,” terangnya kepada media ini, Selasa, (3/11).


Untuk jumlah kotak suara yang diterima KPU KSB, sebanyak dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun ini. Diakui Agus, pada pengadaannya sejak awal hanya dipesan sesuai dengan jumlah TPS, tanpa ada tambahan sebagai cadangan.


“Kalau tinta celupnya tiap TPS disediakan dua unit,” paparnya.


Ditanya mengenai material kotak suara yang diadakan. Ia menyebutkan, tetap menggunakan material karton duplex. Ini sesuai dengan ketetapan KPU pusat dimana sejak Pemilu 2019 secara resmi digunakan.


“Kami kira kalau soal kualitasnya sudah teruji di Pemilu lalu,” ungkapnya.


Saat ini logistik yang sudah sampai itu telah ditempatkan di gudang penyimpanan KPU KSB. Menurut Agus, pihaknya menjamin keamanannya karena sejak kini KPU KSB akan menempatkan petugas dibantu pihak kepolisian untuk melakukan penjagaan selama 24 jam.


Sementara itu ketua KPU KSB, Denny Saputra, S. Pd menerangkan, jumlah kotak suara memang dipesan hanya sebanyak TPS saja.  Hal ini dikarenakan, terdapat wacana yang disiapkan oleh KPU Pusat bahwa pada Pilkada serentak 2020 ini, proses penghitungan akan disandingkan dengan sistem daring (dalam jaringan) memanfaatkan aplikasi SiRekap (sistem informasi rekapitulasi).


Dengan metode itu memungkinkan data hasil perhitungan di tingkat TPS tidak perlu lagi menghadirkan surat suara saat rekap di tingkat Kecamatan atau Kabupaten. Cukup data fisik yang tertuang dalam Formulir (Form) C. Hasil KWK dengan aplikasi SiRekap.


“Sekarang malah ada rencana di PKPU situng dan rekapitulasi yang sedang digodok KPU pusat. Ada kemungkinan tidak ada lagi rekapitasi di tingkat Kecamatan (PPK). Tapi dari TPS langsung rekap tingkat kabupaten,” tutupnya. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments