Kirim Ganja Lewat POS, 2 Tersangka Berhasil Diringkus - newsmetrontb

Saturday, November 7, 2020

Kirim Ganja Lewat POS, 2 Tersangka Berhasil Diringkus


Mataram - 
Team Operasional Direktorat Reserse Markoba Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sekitar pukul 09.15 Wita berhasil meringkus 2 Orang tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang.


Sebelumnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja di jasa pengiriman jalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.


Selanjutnya team melakukan pemantuan di tempat pengiriman barang dan saat tersangka inisial LS,

Laki - laki, 33 Tahun, Alamat Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat mengambil paket tersebut, kemudian team langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan ini team berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Paket 1 : 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.

Paket 2 : 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal.


Dari tersangka LS kemudian dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Sekotong Lombok Barat tepatnya di vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat Lombok Barat tempat tinggal tersangka inisial JDS, Laki-laki, kelahiran Michigan 08 Mei 1979, WNA, Alamat Jln. Cendrawasih Raya No 67 Kel. Ciputat Tangerang Selatan, namun tersangka sedang tidak berada ditempat.


Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita, team yang dipimpin langsung oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial JDS sdang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.


Tidak inigin buruannya hilang team langsung meluncur ke lokasi dan alhasil team berhasil mengamankan tersangka yang saat itu masih didalam mobil kemudian dengan disaksikan oleh orang umum dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel tersangka JDS.


Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan kedua tersangka tersebut yakni:

- 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja

- 1 botol ukuran sedang berisikan cairan 

- 1 botol ukuran kecil berisikan cairan 

- 1 cup kecil berisikan butiran kristal 

- 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja

- 1 Unit Mobil Avansa Warna Putih Nopol : B 1077 WML

- 1 Unit Mobil Avansa Putih Nopol : DR 1556.


Guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments