Cegah Kerumunan di Taman Sandik, Polsek Senggigi dan Pol PP lakukan Himbauan untuk Membubarkan Diri - newsmetrontb

Sunday, December 6, 2020

Cegah Kerumunan di Taman Sandik, Polsek Senggigi dan Pol PP lakukan Himbauan untuk Membubarkan Diri


Lombok Barat - 
Taman Sandik, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar merupakan salah satu tempat paforit berbelanja Warga, termasuk pada malam hari, Sabtu (5/12).

Terlebih pada malam minggu, sehingga menimbulkan potensi kerumunan orang banyak di tempat ini, yang dikhatirkan dapat menimbulkan kerawanan dalam penyebaran Covid-19.

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, S.E., S.I.K., mengatakan untuk mengantisipasi ini dilakukan Langkah-langkah pencegahan dan penindakan, namun tetap secara humanis.

“Personel Polsek Senggigi, bersama Kasi Trantib dan Pol. PP Kec. Batulayar, telah membubarkan kerumunan masyarakat di Taman Sandik desa Sandik Kec. Batulayar Kab. Lobar,” ungkapnya.

Tindakan ini dilakukan karena sebelumnya telah terjadi kerumunan massa, di tempat wisata Taman Sandik, mengingat ramainya warga masyarakat yang menikmati Malam Minggu.

“Ramainya warga yang menikmati malam minggu dan berbelanja di lokasi tersebut, maka pembubaran melaui himbauan ini dilakukan oleh Personel Sat. Pol. PP Kec. Batulayar,” jelasnya.

Dalam himbauan untuk membubarkan kerumunan mass aini, Kasi Trantib Kec. Batulayar beserta jajaran Pol PP Batulayar di back Up Penuh oleh personel Polsek Senggigi.

“Tetap mengedepankan sikap humanis, menghimbau warga masyarakat yang berkerumun, serta para pedagang yang ada di Taman Sandik, untuk dapat menjaga jarak,” imbuhnya.

Himbauan ini dilakukan agar  tidak menumpuk di satu titik, guna mencegah penularan virus Covid-19, khususnya di Kecamatan Batulayar Lombok Barat.

“Selain melaksanakan pembubaran dan mengurai Kerumunan massa, personel gabungan juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol Kesehatan,” katanya.

Himbauan dilakukan terutama di tempat wisata dan fasilitas umum, dengan tidak lupa mencuci tangan ditempat yang telah disediakan atau menggunakan Handsanitizer.

“Agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah, serta tetap menjaga jarak dengan orang lain, minimal satu meter, sesuai dengan Penerapan Protokol Kesehatan,” lugasnya.

Ditegaskan pula bahwa, dalam penerapan protocol Kesehatan ini, telah diataur dalam Perda Prop NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Warga mengerti dan memahami, apa yang dilakukan petugas, berangsur-angsung warga di lokasi ini mulai berkurang, sehingga tidak terjadi kerumunan massa di lokasi wisata Taman Sandik,” tandasnya. (*)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments