Inilah Rekomendasi Komisi II DPRD KSB Ke Pemda Dan Distributor Pupuk - newsmetrontb

Sunday, December 27, 2020

Inilah Rekomendasi Komisi II DPRD KSB Ke Pemda Dan Distributor Pupuk


Lintas NTB,
Sumbawa Barat - Melihat permasalahan ketersedian pupuk dan bibit untuk petani telah berkurang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat langsung melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Rapat RDPU tersebut dilaksanakan, pada Selasa, (27/12) di ruang Badan Anggaran DPRD dengan Dinas Pertanian, BPP, KTNA dan Distributor Pupuk terkait persiapan musim tanam serta ketersediaan Bibit dan Pupuk di Kabupaten Sumbawa Barat.RDPU itu dihadiri Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi II DPRD KSB, Dinas Pertanian, Balai Penyuluh Pertanian se —KSB (BPP), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Distributor Pupuk se-KSB. 

Rapat Dengar Pendapat umum di pimpin oleh Haji Riyadi, SE selaku Sekretaris Komisi II, Setelah mendengar pemaparan terkait pupuk, Ia menyimpulkan bahwa, Masalah kelangkaan pupuk subsidi di setiap musim tanam adalah masalah klasik yang setiap tahun terjadi dengan segala konsekuensinya. Hal ini berimbas pada mahalnya biaya yang harus ditanggung petani pada tiap-tiap musim, berkurangnya volume produksi petani, hingga menurunnya pendapatan/kesejahteraan petani.

Maka dari itu, Komisi II DPRD merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah, Distributor dan kelompok tani yakni, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian KSB harus menjamin ketersediaan bibit dan pupuk yang dibutuhkan petani sesuai kuota.

Dengan kondisi hasil pantauan lapangan, Saat ini terjadi kelangkaan pupuk subsidi di tingkat pengecer, Oleh karenanya Komisi II meminta Dinas Pertanian dan Distributor untuk dapat menuntaskan persoalan kelangkaan pupuk subsidi pada minggu pertama Januari 2021. 

Ia juga menjelaskan, Dinas Pertanian selaku leading sektor harus memiliki konsep perencanaan strategis dalam persiapan memasuki musim tanam, Sehingga isu kelangkaan pupuk subsidi tidak terjadi lagi di setiap musim tanam pada tahun 2021 dan seterusnya.  

Dia mengatakan, Diperlukan pengawasan optimal dalam pendistribusian bibit dan pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian, Inspektorat dan Komisi II DPRD agar segala persoalan terkait pendistribusiannya dapat dipetakan dan dieksekusi secara cepat dan efektif.  

"Penting untuk mengintensipkan sosialisasi terkait kuota dan penyuluhan tentang pola pupuk berimbang antara 3 jenis pupuk yang ada (Urea, MPK dan ZA), agar produksi maksimum perhektar lahan dapat ditingkatkan," jelasnya.

Ia juga menegaskan agar Dinas Pertanian memaksimalkan peran penyuluhan di semua BPP Se-KSB, terutama terkait dengan penggunanan pupuk organik. Penetapan zona pendistribusian pupuk menjadi 3 zona, dimana tiap-tiap zona ditangani oleh 1 distributor. 

Pembagian zona yaitu, Zona I meliputi Kecamatan Taliwang, Brang Ene dan Kecamatan Bang Rea, Zona II meliputi Kecamatan Seteluk dan Kecamatan Poto Tano dan Zona III meliputi Kecamatan Jereweh, Maluk dan Kecamatan Sekongkang. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments