Kejari KSB Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Hasil Tindak Pidana - newsmetrontb

Tuesday, December 22, 2020

Kejari KSB Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Hasil Tindak Pidana


Sumbawa Barat
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, pada Selasa (22/12) menggelar kegiatan pemusnahan berbagai jenis Barang Bukti (BB) dari hasil tindak pidana di wilayah hukum KSB periode 2020.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang digelar dihalaman Kantor Kejari Sumbawa Barat dimulai sejak pukul 09.30 wita itu, Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB Nusirwan Sahrul, SH., MH didampingi Dandim 1628/SB Letkol Czi Sunardi, ST., MIP dan Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardisnsyah, SH, Kepala BNN KSB AKBP Cheppy Achmad Hidayat.S Ag, Kadis LH Sumbawa Barat Feryal.S Km, Sekdis Kesehatan Ernawati serta Para Kasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Staf.

Kejari KSB dalam sambutan menyampaikan, Alhamdulillah hari ini kita bisa menghadiri kegiatan pemusnahan berbagai jenis Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana diwilayah hukum Sumbawa Barat periode 2020.

"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari hasil tindak pidana yang kita gelar hari ini adalah yang pertama sejak awal diresmikannya Kantor Kejari Sumbawa Barat, dan sebelumnya

pemusnahan dilakukan di Mapolres KSB,” kata Nusirwan sapaan akrab Kajari Sumbawa Barat.

Ia juga menjelaskan, Pemusnahan berbagai jenis Barang Bukti (BB) ini terkait hasil tindak Pidana Umum (Pidum) termasuk kasus Curas, Curat dan Pembunuhan serta Obat terlarang Narkotika dan lainnya, Diperkuat Surat Perintah Kajari KSB berdasarkan Keputusan sidang Pengadilan Negeri Sumbawa Besar periode 2020 yang dinyatakan incrah atau sah menurut hukum yang berlaku.

“Kejari KSB tidak hanya menggelar kegiatan Pemusnahan berbagai jenis Barang Bukti (BB) dari hasil tindak Pidana Umum saja, namun bersamaan juga dengan penyerahan sejumlah BB dari hasil tindak pidana khusus (Pidsus) atau Korupsi yang melibatkan oknum Staf pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB senilai Rp.284, 537,550 juta,” jelas Kejari yang dikenal ramah itu.

Dia mengucapkan terimakasih kepada institusi Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat dan BNN KSB juga TNI Kodim 1628/SB yang selama ini terus bersinergi dan jalan bersama dalam penegakan supremasi hukum, Setidaknya berbagai tindak pidana yang meresahkan semua pihak dapat diminimalisir, termasuk kasus peredaran obat terlarang jenis Narkoba dan lainnya.

“Saya atas nama seluruh Kasi dan Staf Kejari Sumbawa Barat mengucapkan terimakasih kepada Institusi Polri, TNI dan BNN juga sejumlah pihak terkait, yang selama ini terus bersinergi saling memback Up dalam rangka penegakan supremasi hukum diwilayah birokrasi Sumbawa Barat, Saya akan terus mengajak semua pihak untuk jalan bersama dengan tujuan yang sama dalam menekan angka kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” imbuh Kejari.

Untuk diketahui, sesuai siaran Pers Kajari Sumbawa Barat melalui Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Wartoyo Utomo, SH menyebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa memerintahkan agar seluruh Barang Bukti hasil tindak pidana segera dimusnahkan, termasuk Narkotika jenis Shabu seberat 67,84 gram, Narkotika jenis Pil Extasi 12 butir, Alat hisap shabu atau bong 8 buah, timbangan 3 buah, jamu jenis Jambe Nom 60 botol, Jamu merk Jaran Lanang 25 botol, juga Mercury/HG Special For Gold 99,999%  isi 1 kilogram 2 botol, Handphone berbagai merk 32 buah, parang, tombak dan pisau 7 buah, Tas kresek plastik 2 buah, pakaian berupa baju,celana dan handuk 8 buah, senjata api jenis Air Soft Gun 1 buah, Getah pohon Salam 100 kilogram, Alat cungkit, Tang, potongan besi, dan potongan kayu 7 buah, parang 5 buah, terpal plastik 1 buah, Minuman keras jenis Bir 10 Dus, Minuman keras jenis tuak 48 botol, Minuman keras jenis Brem 55 botol dan Minuman jenis arak 4 botol serta berbagai alat lainnya sebagai pendukung para terdakwa dalam melakukan tindak pidana.

“Pada kesempatan ini juga saya mengajak seluruh masyarakat dari berbagai elemen untuk tetap mematuhi Inpres Nomor 6/2020, tentang penegakan hukum dan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19, dengan terus pro aktif menggunakan APD berupa masker, rutin cuci tangan dengan air sabun atau cairan Handsanitizer, jaga jarak dan hindari kerumunan massa, agar penyebaran penularan wabah mematikan tersebut dapat diminimalisir,” pungkas Kejari KSB. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments