Humas Polres Dompu,- LI (40 tahun), Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa timur, yang berdomisili di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu, karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika setelah sore tadi, Selasa (05/01/21) sekira pukul 15.30 wita Anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di kediamannya.
Usai penggeledahan, LI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, atas hal itu, kepadanya dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos, membenarkan adanya penangkapan LI pasca dilakukan penggeledahan di rumahnya,
"tadi sore kami menangkap LI setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya" Ujar Kasat.
Dikatakannya, Penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah LI kerap dijadikan ajang bertransaksi dan berpesta Narkotika,
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, di rumah LI kerap ada transaksi dan pesta Narkoba," bebernya.
Atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya12 di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon, Alat penghisap shabu terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
Sumber :
*Paur Subbag Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah
@lombokepo