Rugikan Keuangan Negara, Tersangka Dan Barang Bukti Korupsi DD Lampok Diserahkan Ke JPU - newsmetrontb

Tuesday, February 9, 2021

Rugikan Keuangan Negara, Tersangka Dan Barang Bukti Korupsi DD Lampok Diserahkan Ke JPU

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH., MH

Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH., MH mengatakan bahwa jajaran tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan tahap II serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Lampok tahun anggaran 2018-2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000.

Dalam serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilaksanakan, pada Senin, (8/2) pukul 11.30. Pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap para terdakwa yaitu Kepala Desa Lampok yang berinisial KR dan langsung dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan.

"Selain Kades, Ada juga tim pengelola kegiatan (TPK) inisial IR dan TM juga dilakukan penahanan kota selama 20 hari," jelas Kajari yang dikenal ramah tersebut.

Penahanan kota diberikan kepada terdakwa tim pengelola kegiatan inisial  IR dan TM, Dikarenakan adanya itikad baik dari para terdakwa dengan mengembalikan kerugian keuangan negara. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments