Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Ungkap Penyelundupan 1Kg Sabu - newsmetrontb

Friday, May 28, 2021

Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Ungkap Penyelundupan 1Kg Sabu


Mataram - Ditresnarkoba Polda NTB berhasil gagalkan transaksi 1 kg sabu di salah satu Hotel wilayah Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).

Direktur Reserse Narkaba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan bahwa masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga tim Ditresnarkoba berhasil gagalkan predaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya.

"kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari jakarta menuju NTB melalui jalur udara," jelasnya.

Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.

Kombes Pol Helmi menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.

"penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi.

Tiga orang tersangka ini berinisial EDL, YZ dan IZ. Dikatakan, paket sabu tersebut dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar, lalu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.

Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya.

"lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL didalam bantal," tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini, dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram. "ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut," ujarnya

Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.

"baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut," kata Helmi.

Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi  “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan,  menguasai,   atau  menyediakan   Narkotika golongan  I  bukan  tanaman,  sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Red/af)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments