Jakarta – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar Sidang KEPP dengan terduga pelanggar AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, bertempat di Ruang Sidang KEPP, Gedung Transnational Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Lt. 1, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. Sebagaimana banyak diberitakan di berbagai media, Binsan Simorangkir adalah seorang polisi, mantan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Binsan Simorangkir didakwa telah melakukan pelanggaran KEPP berupa pemerasan dan/atau pemalakan terhadap warga, Leo Handoko, yang sedang diprosesnya saat bertugas sebagai penyidik [1].
Sidang yang berlangsung tertutup itu menghadirkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sebagai saksi pelapor atas kasus tersebut. Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini adalah Parwata, rekan satu team penyidik Binsan Simorangkir yang melakukan tugas penyidikan terhadap Leo Handoko.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 11.00 wib itu, dihadirkan juga terduga pelanggar KEPP, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, ditemani satu pendamping, seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Di sisi lain, hadir sebagai penuntut dua orang Polisi dari unit Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowaprof) Divisi Propam Polri. Majelis Komisioner yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Kombespol Christiyanto bersama seorang wakil ketua dan satu orang anggota.
Sementara itu, saksi korban Leo Handoko bersama kakaknya Ery Biaya tidak dapat hadir di persidangan KEPP ini. Keterangan dan kesaksian mereka telah diberikan dalam bentuk informasi tertulis yang diambil oleh team penuntut (Birowaprof – red) terhadap keduanya sebelum persidangan itu digelar.
Sidang diawali dengan pengambilan sumpah oleh Majelis Komisioner terhadap kedua saksi, Wilson Lalengke dan Parwata. Selanjutnya, mendengarkan keterangan tentang identitas serta kondisi (kesehatan) dari kedua saksi dan awal-mula tentang mencuatnya kasus dugaan pemerasan dan/atau pemalakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH.
“Nama saya Wilson Lalengke, jabatan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, pekerjaan sebagai wartawan dan trainer jurnalistik warga, domisili di Jalan Anggrek Cenderawasih X Nomor 29, RT.001 / RW.003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, saat ini dalam keadaan sehat wal afiat, terima kasih Yang Mulia,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner.
Pada persidangan sesi pertama, hanya satu Komisioner yang mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi pelapor, Wilson Lalengke, dan saksi dari penyidik Parwata. Ketum PPWI mendapat pertanyaan yang cukup banyak dibandingkan dengan saksi Parwata. Majelis mempertanyakan kapasitas Wilson Lalengke yang bertindak sebagai pelapor kasus ini hingga berproses sampai disidangkan di Komisi KEPP. Wilson juga diminta menjelaskan hubungan hukum antara dirinya dengan para korban pemerasan, termasuk awal mula mengetahui adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap para korban.
“Secara formal, saya diberikan kuasa oleh korban, Ery Biaya, untuk membuat laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Leo Handoko dan kawan-kawan adalah Anggota PPWI yang saya pimpinan, dan oleh karena itu saya bertanggung jawab moral untuk memantu mereka dalam kasus ini,” ungkapnya [2].
Berbeda dengan saksi Wilson Lalengke, Parwata tidak dapat memberikan banyak keterangan, ia hanya membenarkan informasi bahwa dirinya bertugas sebagai penyidik atas kasus Leo Handoko bersama-bersama terduga pelanggar Binsan Simorangkir. Namun, terkait dengan dugaan telah terjadi pemerasan dan/atau pemalakan terhadap Leo Handoko, dan kawan-kawan oleh atasannya itu, Parwata mengaku tidak mengetahui sama sekali.
Sidang kemudian di-skors pada pukul 12.00 wib untuk istrahat sholat dan makan siang.
Sesi kedua persidangan KEPP terhadap terduga pelanggar Binsan Simorangkir dimulai pada pukul 13.30 wib. Pada sesi ini, kembali Wilson Lalengke dijejali dengan berbagai pertanyaan dalam rangka menggali informasi dan fakta-fakta terkait laporan pelanggaran KEPP yang disangkakan kepada terduga pelanggar, Binsan Simorangkir. Ketum PPWI itu dengan lancar menceritakan tentang kronologis dirinya mendapatkan informasi dan data dari korban Ery Biaya yang selanjutnya ditindak-lanjuti dengan melakukan investigasi lapangan. Semua informasi dan data tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk artikel berita yang disiarkan atau ditayangkan melalui ratusan media massa di seluruh Indonesia yang tergabung dalam PPWI Media Group serta di jejaring media massa lainnya [3].
Saat dikonfirmasi kepada terduga pelanggar, Binsan Simorangkir menyangkal bahwa ia melakukan pemerasan. Menurutnya, para korban yang menawarkan bantuan membangun rumah toko untuk masa pensiunnya. Sebagaimana diketahui bahwa Binsan Simorangkir akan memasuki masa pensiun sekitar 2 tahunan lagi.
“Awalnya mereka bertanya, nanti Pak Binsan kalau sudah pensiun mau usaha apa? Saya jawab saya mau jadi dosen. Mereka tanya lagi, apakah Pak Binsan punya lahan? Saya jawab ada sedikit. Mereka kemudian menawarkan untuk membantu membangun ruko di tanah saya itu,” jelas Binsan Simorangkir.
Sayang sekali, kedua korban dugaan pemerasan Leo Handoko dan Ery Biyaya tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis tidak dapat mengkonfrontir langsung keterangan Binsan Simorangkir terhadap mereka di persidangan KEPP ini. “Bagaimana kita bisa mengkonfrontir keterangan terduga pelanggar terhadap korban dugaan pemerasan karena kedua korban tidak hadir? Lain kali korban harus dihadirkan secara fisik, atau bisa juga secara online, yaa,” ujar seorang Komisioner kepada Team Penuntut dari Birowaprof.
Salah satu yang menarik dari persidangan ini adalah ketika Team Penuntut menanyakan kepada Wilson Lalengke tentang kemungkinan adanya laporan lainnya dari warga yang ditangani oleh PPWI selama ini. Menjawab pertanyaan itu, Ketum PPWI menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak sekali laporan dari masyarakat yang masuk ke Sekretariat PPWI Nasional. Lebih dari 80 persen adalah kasus yang melibatkan oknum anggota polisi yang terindikasi koruptif, melakukan pungli, tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan berbagai dugaan pelanggaran KEPP dan pidanya lainnya.
“Banyak sekali laporan warga masyarakat yang masuk ke Sekretariat Nasional PPWI, umumnya laporan yang masuk melibatkan oknum anggota polisi yang dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan. Oknum-oknum aparat Polisi itu berada di semua level dan daerah, dari Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, hingga Mapolsek di hampir seluruh Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.
Beberapa kasus yang sedang diadvokasi PPWI sempat dibeberkan secara detail. Salah satunya adalah kasus dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, oleh oknum Polresta Manado, Sulawesi Utara. Ketika Wilson Lalengke menceritakan kasus itu, ruangan jadi hening, semua menyimak pemaparannya yang disampaikan dengan suara lantang bernada menggugat perilaku oknum-oknum di institusi Polri.
“Salah satu yang kami tangani saat ini adalah kasus dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, oleh oknum Polresta Manado. Saya juga sudah melaporkan Kapolresta Manado ke Divpropam Mabes Polri. Saya pada Kamis minggu lalu (16 September 2021 – red) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan menyampaikan pertanyaan ‘mengapa saya yang orang luar ini yang harus sibuk membela Ibu Bhayangkari yang adalah anggota keluarga besar Polri? Semestinya kalian yang membela Ibu Bhayangkari itu dari tindak kriminalisasi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Polresta Manado. Kecuali jika Ibu Bhayangkari itu memang benar-benar bersalah. Saya sudah pelajari dengan detil dan seksama kasus itu. Bagaimana mungkin penyidik Polresta Manado menerima laporan dari Rolandy Thalib yang mengaku sebagai korban, dengan barang bukti screenshot postingan di facebook yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pelapor sebagai korban?’” gugat Wilson Lalengke.
Sementara itu, ketika giliran pendamping Binsan Simorangkir, seorang Polwan berpangkat AKBP menyampaikan pertanyaan, Wilson Lalengke sekali lagi bersuara keras dan tegas saat menjawab pertanyaan apakah dirinya mempunyai KTA PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). “Saya bukan anggota PWI, jadi saya tidak memiliki kartu anggota PWI. Inilah salah satu kesalahan besar dari banyak aparat di mana-mana, yang selalu mengira jika seorang wartawan itu harus menjadi anggota PWI. Sejak reformasi, ada puluhan bahkan ratusan organisasi wartawan di luar PWI yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah organisasi yang saya pimpin, PPWI atau Persatuan Pewarta Warga Indonesia,” sergah tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela para wartawan dan warga yang terzolimi di berbagai tempat di nusantara ini.
Ketika semua pihak telah mendapatkan giliran bertanya-jawab dengan kedua saksi, Anggota Majelis Komisioner menyampaikan pesan-pesannya, terutama kepada Ketum PPWI. Poin penting dari pesan dan/atau nasehat yang disampaikan adalah bahwa Majelis menilai apa yang dilakukan oleh saksi Wilson Lalengke bersama jaringan PPWI adalah sesuatu yang baik dan dapat disinergikan dengan institusi Polri dalam rangka kontrol sosial terhadap kinerja anggota Polri di semua lini.
“Apa yang Pak Wilson Lakukan bersama PPWI ini bagus, ini akan sangat membantu kita dalam mengawasi kinerja anggota Polri di lapangan. Namun kami sangat berharap agar lain kali, Pak Wilson jangan mau hadir ke persidangan jika para korban yang bapak bantu tidak mau hadir. Saya menyayangkan sekali, karena terkesan peran Pak Wilson sudah berlebihan dalam membantu korban, sementara mereka sendiri seakan tidak peduli dengan perkara yang sedang bapak bantu ini. Sangat disayangkan jika justru Pak Wilson nanti dijadikan sebagai tameng atau bamper para korban ya. Itu saja, setuju Pak Wilson?” kata Anggota Majelis Komisioner yang dijawab singkat oleh Wilson Lalengke dengan kata “Setuju Yang Mulia.” (***)
@lombokepo