Sumbawa Barat - Patroli yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan itu dilakukan, pada Kamis, 23 September 2021 pukul 23.45 wita yang bertempat di lingkungan KTC Kecamatan Taliwang KSB. Yustisi ini juga diperkuat oleh Perda Provinsi NTB nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 Tahun 2020 dan pembagian masker bagi pengguna jalan yang tidak membawa masker yang di ikuti oleh personel piket Polsek Taliwang.
"Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka SPK II Polsek Taliwang Bripka Agus Sofian Putra dengan sasaran razia pemuda yang nongkrong di seputaran area perkantoran KTC," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., MH melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.
Ia juga mengatakan, kegiatan itu diawali pukul 23.45 wita yang bertempat di area perkantoran KTC Kecamatan Taliwang KSB, anggota piket Polsek Taliwang melaksanakan patroli Yustisi dan pembagian masker bagi pengguna jalan yang tidak membawa masker, sedangkan sanksi bagi pemuda yang tidak menggunakan masker yang terjaring dalam patroli Yustisi diberikan berupa sanksi sosial dan sanksi teguran.
"Total pelanggar yang terjaring yaitu, sanksi sosial 4 orang (tindakan fisik berupa push up)," tutupnya. (***)
@lombokepo