Sumbawa - Terkait Persoalan lahan Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa bakalan berbuntut panjang ke proses hukum Pidana, hal ini dipertegas noleh Kuasa Hukum dari ahli waris yang telah melayangkan Somasi ke-2 kepada Gubernur NTB selaku pemegang kebijakan atas persoalan lahan milik Pemprov NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat di Kabupaten Sumbawa.
Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, yang di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER yang berkedudukan Hukum tidak jauh Sebelahan dari kantor Samsat Sumbawa tersebut. Somasi ke-2 kali ini secara langsung telah diterima oleh Staf Ahli Gubernur NTB, di Mataram, Senin (4/10/2021).
Surahman sapaan akrab Advokat muda yang lagi naik daun ini dalam jumpa pers kepada awak media mengatakan bahwa Upaya somasi ke-2 kali ini murni dilakukannya karna tidak ada tanggapan atau respon baik dari Pihak Pemprov NTB ataupun dari Pemda Sumbawa sendiri, karena merasa diabaikan oleh para pemangku kebijakan ungkapnya, sehingga Somasi ke-2 pun kami layangkan.
Terkait dengan persoalan hukum atas kepemilikan objek tanah yang ditempati oleh Pemerintah provinsi NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat Sumbawa pihaknya telah memegang bukti kuat atas kepemilikan yg sah dimata hukum. Bahkan saat ini ada kejanggalan bagi kami atas bukti yang menjadi dasar atas berdirinya kantor pelayanan Samsat Sumbawa ini, terindikasi bermuatan fiktif serta adanya persengkokolan yang bermuara kepada indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi atas peralihan lahan milik kliennya, dalam hal ini akan kami buktikan Minggu depan dengan memproses Pidana secara langsung kepada para pelaku pengadaan tanah atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
"Bahwa bukti kuat yang kami miliki terhadap kepemilikan daripada Obyek/tanah tersebut sangat dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002, ini murni atas pemecahan Sertifikat Hak Milik induk (SHM awal).
Hingga saat ini, sambungnya, Sertifikat Hak Milik dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa dilembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.
Bahwa dengan adanya semua alat bukti yang dimiliki oleh pemerintah saat ini dan setelah kami melakukan analisa dan pengkajian yang mendalam dapat kami simpulkan bahwa terhadap bukti tersebut telah terjadinya peralihan dengan unsur melawan hukum, ini sudah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku, maka dengan adanya perbuatan tersebut maka konsekuensinya harus kita proses secara hukum terutama indikasi pidananya sangat kelihatan, dan terkait dengan beberapa oknum yang telah melakukan persengkokolan tersebut kami baru mengantongi nama-namanya, insha Allah Minggu depan secara langsung kami akan mengekspose serta melaporkan unsur pidananya ke Aparat Penegak Hukum secara langsung.
Surahman menambahkan bahwa Somasi ke-2 selain tujuannya kepada Gubernur NTB juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa. ***
@lombokepo