Segera Lakukan Penyesuaian UMK Tahun 2022, Disnakertrans KSB Surati Perusahaan - newsmetrontb

Tuesday, January 4, 2022

Segera Lakukan Penyesuaian UMK Tahun 2022, Disnakertrans KSB Surati Perusahaan

Sumbawa Barat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke beberapa perusahaan tertentu.

"Sesuai dengan keputusan Gubernur NTB nomor : 561-721/ Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022 yang dimana UMK KSB sebanyak 2.316. 279, mulai berlaku dan aktif 1 Januari 2022," kata Tohirudin, SH selaku Kepala bidang Hiwas kepada media ini, Selasa, (4/1/2022).

Ia menjelaskan, penerapan UMK sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Tidak ada aturan prinsip yang berubah, karena UMK berlaku untuk perusahaan tertentu (Perusahaan Menengah Besar), tidak berlaku untuk perusahaan mikro kecil, tetapi perlu ada kesepakatan.

"UMK berlaku per 1 Januari 2022, perusahaan akan mulai memberlakukan saat pengajian karyawan," tutur Tohir sapaan akrabnya, Kabid milenial tersebut.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran (SE) kepada perusahaan, supaya perusahaan di KSB segera melakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. "Bila nanti ada kendala terkait penyesuaian, segara melaporkan ke Dinas terkait," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments