NewsMetroNTB.Com_ MATARAM Polresta Mataram telah mengembalikan Barang Bukti kepada para pemilik yang menjadi korban tindak pidana pencurian setelah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, menyatakan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Adapun barang bukti yang di kembalikan di antaranya yakni sebanyak 4 unit kendaraan roda empat, kemudian. Sebanyak 13 unit kendaraan roda dua serta sebanyak 16 unit handphone, dan satu unit laptop. ' Jelas Kapolresta Mataram saat konferensi pers jumat ( 9/8/2024 )
Lanjut dalam penjelasan Kapolresta menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti i tanpa pungutan biaya apapun als gratis dan pelaksanaan .Pengembalian barang bukti kepada korban atau pemiliknya sudah berjalan sejak tahun 2023 hingga Juni 2024 .
Tercatat sudah sebanyak 14 kali pengembalian dengan. Total jumlah sebanyak 665 barang bukti yang telah dikembalikan kepada pemiliknya. Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan RI No 8 Tahun 2021, yang menjamin hak korban untuk mendapatkan kembali barang-barangnya dalam kondisi semula. " pungkasnya ( red )
@lombokepo