Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM ( NTB ) Dalam rangka cipkon dan menjaga situasi Kamtibmas jelang pelaksanaan pilkada serentak 2024. di wilayah hukum Polresta Mataram
Hal tersebut menjadi atensi sat Resnarkoba polresta Mataram dengan dasar. Surat Perintah Nomor: Sprin/11/VIII/ RES.4.2/2024, tanggal 27 Agustus 2024. sehingga dilalukan razia ketempat hiburan dan cafe remang _ remang yang berlokasi di Suranadi Lombok Barat
Razia tersebut dilaksanakan demgan tujuan untuk menciptakan suasa Kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan tertib terlebih disaat pelaksanaan tahapan mu pilkada serentak tahun 2024
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra SH.MH. demgan di Backup yang dibackup oleh Sat Samapta melaksanakan giat razia dengan sasaran warung dan cafe di wilayah Suranadi Kec. Narmada terhadap penjual minol tanpa miliki ijin pada hari sabtu malam ( 31/8/2024 )
Saat di laksanakan razia tersebut petugas berhasil sita ratusan botol Minol dan miras tradisional Dari beberapa beberapa warung dan cafe yang diduga sebagai tempat peredaran Miras tanpa ijin.
Ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk tersebut dibawa ke polresta Mataran sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dilalukan pemusnahan. ( red )
@lombokepo