Pengedar Ganja di Tangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Sumbawa Barat - newsmetrontb

Wednesday, December 18, 2024

Pengedar Ganja di Tangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Sumbawa Barat



Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT. ( NTB )
Beberapa peredaran narkotika jenis sabu terus diungkap Sat Resnarkoba,  kali ini satu orang pengedar narkotika jenis ganja kering dibekuk Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah kamar kost yang berada di Kel. Arab Kenangan , Taliwang,  Sabtu 14 /12 / 2024 pukul 22.30 lalu.

Pengungkapan pengedar narkotika jenis ganja tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba dan berhasil menangkap lelaki ( MZ) 28 th, beralamat di Kel. Arab Kenangan jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

Tersangka ( MZ ) ditangkap oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba pas di d

kamar kostnya  yang berada di lingkungan  Kenangan Atas Kel. Arab Kenangan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni ( MZ ) didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 100,705 ( seratus koma tujuh ratus lima ) gram.

Lanjut kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( MZ ) mendapatkan barang terlarang  berupa narkotika jenis ganja tersebut ia beli dari lelaki ( JP ) , dalam keterangannya  tersangka ( MZ ) menerima ganja kering tersebut dalam satu kemasan yang dibungkus  kertas dan dililit lakban warna coklat dari ( JP ) dengan kesepakatan bahwa ( MZ) yang akan memasarkan ganja tersebut dan hasilnya dibagi dua sesama mereka.

Setelah menerima ganja dari ( JP ) selanjutnya ( MZ ) mengemas menggunakan plastik klip supaya mudah memasarkan, dalam aksinya ( MZ ) sudah mengedarkan sebanyak 2 poket sedang  dan 11 poket kecil seharga Rp 1.150.000.

 sampai akhirnya terhedus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres sumbawa Barat beserta barang bukti    ganja seberat 100,705  gram ganja kering yang sudah dikemas menggunakan plastik klip, satu buah tas warna hitam dan uang tunai Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) karena uang hasil penjualan sudah dibagi sama (JP) sehingga tersisa Rp.100.000

Sedangkan terduga ( JP ) masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat,  dan tersangka ( MZ ) sudah dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara. ( red )


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments