Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Narkoba - newsmetrontb

Tuesday, December 10, 2024

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Narkoba


Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB )
Lagi Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap ( NA ) 25 th,  di sebuah kamar kost yang berada di Kel. Telaga Bertong, Taliwang,  Rabu 4 /12 / 2024 sekitar pukul 22.35 

Penangkapan terhadap ( NA ) tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba,  jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

Tersangka ( NA) diribgkus oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba pas di depan pintu kamar kostnya  dan terungkap bahwa ( NA ) baru pulang mengantar pesanan sabu ke seorang laki - laki yang sudah sepakat bertemu di pinggir jalan di wiliyah Taliwang, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost ( NA ) dan didapatkan barang bukti berupa :

2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna putih ,  uang tunai Rp.400.000 00 , 1( satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu , satu buah timbangan elektrik.

satu bendel plastik klip dan satu buah buku tabungan an. (NA)

Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,17 gram.

Masih kasi humas, tersangka ( NA) mendapatkan barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( SB ) yang beralamat di Sumbawa Besar, ia membeli seberat 7 ( tujuh ) gram seharga Rp.9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus rupiah) namun baru dibayar sebagian Rp. 1.500.000,00( satu juta lima ratus ribu rupiah), sisanya akan dilunasi saat sabu habis terjual.

Dihadapan penyidik terungkap juga bahwa ( NA ) selain membeli sabu juga menerima titipan pesanan sabu dari ( SB ) seberat kurang lebih 8 ( delapan) gram untuk diberikan kepada seseorang yang ( NA ) tidak tahu namanya, dengan cara " barang ini kamu taruh di pinggir jalan selipkan di tempat aman dan biarin saja, nanti ada yang mengambilnya. "  Akui  terduga  pelaku NA.

 tidak mau rugi akhirnya  NA mengambil sebagian sabu yang dititip oleh  SB  sebelum ditempatkan sesuai instruksi dari SB,  sehingga sabu milik  NA  melebihi dari yang ia beli.

Tersangka  NA sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 ( empat) poket seharga Rp.400.000,00 dan sudah sering ia melakukan bisnis haram tersebut.

 tersangka NA  yang beralamat di Kel. Kuang namun dirinya sengaja ngekos di Kel. Telaga Bertong untuk melancarkan kegiatannya.

Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pelaku peredaran narkoba ini merupakan jaringan sehingga mereka sistematis dengan tidak saling bertemu.

Chat di WA juga mereka menggunakan timer sehingga akan terhapus beberapa saat  namun demikian kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di polres Sumbawa Barat guna proses hukum  lebih lanjut.

Terhadapnya akan disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancan penjara . ( red


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments