Newsmetrontb.com_ MATARAM. NTB Tim Opsnal Polresta Mataram tangkap Dua orang terduga peredaran narkotika jenis sabu_ sabu pada hari kamis tanggal o6 februari 2025 sekitar pukul 17 : O0 wita yang nersangkutan adalah berinisial RA dan Z Asal Dasan agung gapuk kota mataram penagkapantersebut berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi sabu di daerah mereka.
Kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi bahwa informasi ini menjadi dasar bagi tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.K
edua terduga pelaku RA diamankan di rumah terduga Z di Kelurahan Dasan Agung Tengah, Kecamatan Selaparang, Mataram. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang terbungkus dalam klip bening di saku celana RA,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram melalui sambungan telepon usai pengungkapan berlangsung.
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di Rumah Z dimana sebelumnya RA ditangkap didepan rumah tersebut. M
eskipun di rumah Z tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan narkoba, keduanya tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini antara lain sabu seberat 1,32 gram, alat konsumsi sabu, klip plastik kosong, serta beberapa alat komunikasi milik para terduga.
“Saat ini, keduanya telah diamankan beserta barang bukti dan tengah diperiksa oleh penyidik. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti narkoba yang mereka kuasai dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, RA dan Z dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara. (red )
@lombokepo