Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT , NTB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus terduga pelaku pemgedar berinisial AA ( 20 tahun) di rumah kontrakannya Desa Lamusung Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada Sabtu (1/02/2025) sekitar pukul 23.40 WITA.
Pengunkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan di curigai sering melalukan teransaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu sehingga sangat meresahkan masyrakat disekitar lingkugan wilayah tkp.
Menindak lanjuti hal.tersebut kemudian Tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu. Jelas AKP Zainal dalam keterangan tertulisnya ( 06/02/2025 )
Saat dilakukan pemyidikan terduga pelakau Inisial AA mengakui perbuatanya bahwa ia sudah sering kali melakukan mengedarkan narkotika jenis sabu .
Dan narkoba tersebut ia dapatkan dari seorang bernama H yang beralamat di Alas Barat
Terduga pelaku membeli barang narkoba tersebut dengan harga 600 ribu sebanyak 0,5 gram , kemudian terduga kemas lagi menjadi 5;poket utuk dijual Eceran.
Saat dilalukan penagkapan petugas nerhasil sita barang bukti narkoba tersebut dan BB lainya berupa 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok jesamsoe dan bungkus rokok sampoerna, 1 ( satu) buah hand phone merk Xiomi warna putih.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya di amankan di polres Sumbawa Barat guna menjalani proses hukum.lebih lanjut
Terhadapnya akan di sangkakan dengan pasal 122 dan Pasal 144 undang _ undang narkotika. dengan ancaman pemjara. ( red )
@lombokepo