Newsmetrontb.com_MATARAM NTB Unit Reskrim polsek Selaparang telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor inisil TZ ( 28 tahun ) asal Monjok Kecamatan Selaparang dengan tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri pada hari minggu tanggal 2 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WITA
Saat diintograsi ia mengakui terpaksa melakukan aksi pencurian motor tersebut lantaran telilit hutang.
Terduga pelaku TZ ditangkap polisi lantaran sebelumnya petugas juga telah mengamankan seseorang terduga penadah sehingga berdasarkan keterangan penadah tersebut ahirnya saudara TZ diamankan petugas pada Minggu, 20 April 2025 ," jelas Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli SH, (21/04/2025).
Saat ini terduga pelqku curanmor berikut barang buktinya di amankan dipolsek Selaparang guna prosws hukum.lebih lanjut.
Terhadapnya akan di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( red )
@lombokepo