Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB. Tim Remob Polresta Mataram berhasil tmengamankan 2 orang terduga pelaku tindak Pidana Pencurian Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pada hari senin tanggal 21 April 2025.
Kedua orang terduga pelaku yakni berinisial MHD alias Idi ( 38 thn) Alamat Ling. Dasan Ceremen Barat Kec. Sandubaya _ bersama reknaya inisial BHK alias Cobra ( 43 thn ) Alamat Nyiur Gading Montong Are, Kec. Kediri, Lombok Barat.
kasat Reskrim Poltesta Mataram AKP Regi Halili mengatajan bahwa peritiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi Pada Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul. 16.00 wita dengan TKP pada Kos-Kosan Jl. Songket Lingkungan Paneraga Selatan, Kel. Sapta Marga, Kec, Cakranegara Kota Mataram." Ungkapnya pada keterangan tertulis ( 21 /04/2025 )Lanjut dalam penjelasanya babwa korban Endrawati memarkir sepeda motor miliknya di depan kamar kos dengan posisi stang terkonci kemudian korban masuk ke kamarnya.
Selang berapa saat korban Endarwati mendengar sepeda motornya di nyalakan kemudian ia langsung keluar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat terparkir dan hilang di bawa kabur oleh pelaku. " Jelas AKP Regi Halili.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas Juta Rupiah) dan melaporkan ke polresta Mataram.
Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkain penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku berikut BB SPM milik korban Endarwati yang saat akan dijual oleh rekan pelaku.
Kemudian Tim Resmob mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa ;
1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) buah obeng kemudian 3 ( Tiga) unit sepeda motor di antaranya ;
1 ( satu) Unit Kendaraan bermotor Roda Dua Merk/Type: Honda Beat Stret, No. Pol.: DR 5280 ZM, warna: Hitam Noka: MH1JM8224PK003708, Nosin:JM82E2003171
1 (satu) Unit SPM Honda Beat digital warna Hitam dengan nomor mesin: JM91E3350880 Dan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario warna putih dengan nomor mesin: JFH1E1345823.
Saat dilakukan introgasi Pelaku MHD alias Idi mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya inisial BHK alias Cobra
berdasarkan pengakua tersebut kemudian Tim Resmob melakukan maping terhadap keberadaan BHK alias Cobra dan berhasil diamankan di kediamanya di wilayah dasan ceremen.
Atas perbuatanya saat ini kedua orang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya telah diamankan di polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut ,terhadapnya akan di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara. ( red )