Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap 2 Residivis Pelaku Curanmor - newsmetrontb

Tuesday, April 22, 2025

Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap 2 Residivis Pelaku Curanmor

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB.     
Tim  Remob  Polresta Mataram berhasil  tmengamankan 2  orang terduga pelaku tindak Pidana Pencurian Curanmor  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363  KUHP pada hari senin tanggal 21 April 2025.

Kedua  orang terduga pelaku yakni  berinisial MHD alias Idi ( 38 thn) Alamat Ling. Dasan Ceremen Barat Kec. Sandubaya _ bersama  reknaya inisial BHK alias Cobra  ( 43 thn ) Alamat Nyiur Gading  Montong Are, Kec. Kediri, Lombok Barat.

kasat Reskrim Poltesta Mataram AKP Regi Halili mengatajan bahwa peritiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi Pada Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul. 16.00 wita dengan TKP pada Kos-Kosan Jl. Songket Lingkungan Paneraga Selatan, Kel. Sapta Marga, Kec, Cakranegara Kota Mataram." Ungkapnya pada keterangan tertulis ( 21 /04/2025 ) 

Lanjut dalam penjelasanya babwa korban Endrawati memarkir sepeda motor miliknya di depan kamar kos dengan posisi stang terkonci  kemudian korban masuk ke kamarnya.

 Selang berapa saat  korban Endarwati mendengar sepeda motornya di nyalakan kemudian  ia langsung keluar dan  melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat terparkir dan hilang di bawa kabur oleh pelaku. " Jelas AKP Regi Halili.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas Juta Rupiah) dan melaporkan ke polresta Mataram.

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Resmob Polresta Mataram  melakukan serangkain penyelidikan sehingga  mengetahui keberadaan pelaku berikut BB SPM milik korban Endarwati  yang saat akan dijual oleh rekan pelaku.

Kemudian Tim Resmob mengamankan pelaku bersama barang buktinya  berupa ; 

 1 (satu) buah  kunci leter T dan  1 (satu) buah obeng kemudian 3 ( Tiga)   unit sepeda motor  di antaranya ; 

 1 ( satu) Unit Kendaraan bermotor Roda Dua Merk/Type: Honda Beat Stret, No. Pol.: DR 5280 ZM, warna: Hitam  Noka: MH1JM8224PK003708, Nosin:JM82E2003171

1 (satu) Unit SPM Honda Beat digital warna Hitam dengan nomor mesin: JM91E3350880 Dan   1 (satu) Unit SPM Honda Vario warna putih dengan nomor mesin: JFH1E1345823.

Saat dilakukan introgasi Pelaku MHD alias Idi mengakui bahwa  ia  melakukan aksinya bersama rekannya inisial  BHK alias  Cobra 

berdasarkan pengakua tersebut kemudian Tim Resmob  melakukan maping terhadap keberadaan  BHK alias Cobra dan berhasil  diamankan di kediamanya di wilayah dasan ceremen.

Atas perbuatanya  saat ini kedua orang pelaku tindak pidana  pencurian  berikut barang buktinya telah diamankan di polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut ,terhadapnya akan di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara. ( red ) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments