Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Penguna Narkoba 2 Diantaranya Perempuan - newsmetrontb

Thursday, May 8, 2025

Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Penguna Narkoba 2 Diantaranya Perempuan


Newsmetrontb.com _ MATARAM  NTB   
Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali nerhasil. mengamankan sebayak Lima  orang  terduga  pelaku kejahatan narkotika pada hari rebo taggal 07 mei 2025 dini hari  sekitar pukul  00 : 35 wita  di jalan Sriwijaya Saptamarga  Kota Mataram.

Ke Lima  orang  tersebut  yakni ;  RY, (27), alamat Dasan Agung, Selaparang  kemudian sdri.FJ  (35) alamat Taman Sari Ampenan, JJ (35) alamat Kecamatan Empang, Sumbawa dan  CP (26) alamat Karang Panas Ampenan, dan sdri. PA  (32) alamat Bandung  Jawa Barat. 

 Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH mengatakan  pengungkapan terhadap para terduga pelaku berdasarkan keterangan dari terduga  RY  yang ditangkap terlebih dahulu  dengan TKP  1 _ di wilayah Jln. Sriwijaya, Kelurahan Saptamarga Mataram ." Jelasnya.

Lanjut dalam penjelasanya Saat dilakukan penggeledahan  terhadap terduga pelaku baik badan dan kendaraan yang  ia tumpangi  ( taxi _  red.l ) oleh petugas ditemukan barang narkoba.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku  RYsaat dilakukan introgasi singkat di TKP  ia mengaku bersama 4  orang rekan lainnya yang keberadaanya di salah satu hotel di Kecamatan Mataram ." ungkap Kasat Narkoba  AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra Pada keterangan tertulis ( 08/05/2025 ) 

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba polresta mataram kemudian menuju TKP ke 2 dihotel yang dimaksud oleh Terduga pelaku RY  guna melakukan penggeledahan. ( kamar no .107 dan  no 209  disalah satu hotel .red  )

Di Tkp ke_2 tersebut Tim opsnal mendapati 4 orang rekan terduga pelaku diantaranya 2 laki-laki  yakni  inisial JJ dan  inisial CP. Sentara  2 orang lainnya adalah Perempuan dengan inisial  sdri. FJ dan sdrim  PA 

Dari hasil penggeledahan petugas hanya  mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu dan  HP  serta sejumlah uang tunai untuk barang bukti berupa narkotika nihil , termasuk saat dilakukan penggeledahan di rumah sdr. RY di wilayah Dasan Agung, Selaparang. 

Dari penangkapan kelima orang sidikat tindak pidana kejahatan norkoba tersebut petugas berhasil sita barang bukti  sabu  sebanyak  0,92 gram. 

Atas perbuatanya saat ini terduga  para terduga pelaku  telah. diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk  menjalani pemeriksaan guna prosws jukum.lebih lanjut.

  Terhadap para terduga pelaku  akan disangkakan demgan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana penjara " pungkas  Kasat Narkoba  AKP . I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH.   ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments