Newsmetrontb.com _ MATARAM NTB Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali nerhasil. mengamankan sebayak Lima orang terduga pelaku kejahatan narkotika pada hari rebo taggal 07 mei 2025 dini hari sekitar pukul 00 : 35 wita di jalan Sriwijaya Saptamarga Kota Mataram.Ke Lima orang tersebut yakni ; RY, (27), alamat Dasan Agung, Selaparang kemudian sdri.FJ (35) alamat Taman Sari Ampenan, JJ (35) alamat Kecamatan Empang, Sumbawa dan CP (26) alamat Karang Panas Ampenan, dan sdri. PA (32) alamat Bandung Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH mengatakan pengungkapan terhadap para terduga pelaku berdasarkan keterangan dari terduga RY yang ditangkap terlebih dahulu dengan TKP 1 _ di wilayah Jln. Sriwijaya, Kelurahan Saptamarga Mataram ." Jelasnya.
Lanjut dalam penjelasanya Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku baik badan dan kendaraan yang ia tumpangi ( taxi _ red.l ) oleh petugas ditemukan barang narkoba.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku RYsaat dilakukan introgasi singkat di TKP ia mengaku bersama 4 orang rekan lainnya yang keberadaanya di salah satu hotel di Kecamatan Mataram ." ungkap Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra Pada keterangan tertulis ( 08/05/2025 )
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba polresta mataram kemudian menuju TKP ke 2 dihotel yang dimaksud oleh Terduga pelaku RY guna melakukan penggeledahan. ( kamar no .107 dan no 209 disalah satu hotel .red )
Di Tkp ke_2 tersebut Tim opsnal mendapati 4 orang rekan terduga pelaku diantaranya 2 laki-laki yakni inisial JJ dan inisial CP. Sentara 2 orang lainnya adalah Perempuan dengan inisial sdri. FJ dan sdrim PA
Dari hasil penggeledahan petugas hanya mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu dan HP serta sejumlah uang tunai untuk barang bukti berupa narkotika nihil , termasuk saat dilakukan penggeledahan di rumah sdr. RY di wilayah Dasan Agung, Selaparang.
Dari penangkapan kelima orang sidikat tindak pidana kejahatan norkoba tersebut petugas berhasil sita barang bukti sabu sebanyak 0,92 gram.
Atas perbuatanya saat ini terduga para terduga pelaku telah. diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan guna prosws jukum.lebih lanjut.
Terhadap para terduga pelaku akan disangkakan demgan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana penjara " pungkas Kasat Narkoba AKP . I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. ( red )
@lombokepo