Polisi Tangkap Terduga pelaku Kejahatan Narkoba Asal Tepas KSB - newsmetrontb

Wednesday, May 7, 2025

Polisi Tangkap Terduga pelaku Kejahatan Narkoba Asal Tepas KSB


Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT NTB 
 Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan narkoba berinisial  UF  , ia merupakan warga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea 

Yang bersangkutan diamankan polisi pada tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wita  bersama barang buktinya  berupa sabu  di TKP  sekitar wilayah Dusun Sario Desa Tepas,Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat

Kasat Resnarkoba, Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. mengatakan bahwa penagkpan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat yang curiga pada pelaku  sebagai penguna dan pengedar narkoba  sehingga membuat warga sekitar lingkungan menjadi resah.

 Menindak lanjuti informasi tersebut ia perintahkan  Tim opsnalnya untu  melakukan serabgkaian  penyelidikan  sehingga terduga pelaku UF berhasil diamankan. " Jelas Iptu Mafe Mahayunan SH.MH pada keterangan tertulisnya ( 07/05/2025 ) 

Lanjut  olehnya ia menjelaskan bahwa  saat dilakukan penangkap kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap badan dan lokasi TKP dan menemukan  beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,49 gram yang pelaku  simpan di saku celananya.

 Tidak hanya itu Tim opsnal juga memgamankan barang  bukti tambahan yang erat kaitannya dengan alat hisap sabu seperti   seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya , serta uang tunai sebesar Rp 850.000 hasil jual beli narkoba." ungkap  Iptu Made Mahayunan.

Dihadapan pemyidik terduga pelaku  UF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial FD seorang  warga Kecamatan Plampang KSB dengan cara transaksi  membeli .

Terduga pelaku  UF membeli sabut tersebut sebanyak 3,5 gram  dengan haraga Rp 4.500.000. ( empat juta lima ratus ribu rupiah  ) dan baru ia jual sebanyak  1,5 gram  di wilayah Kecamatan Taliwang  KSB. 

Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktimya telah diamankan di Polres Sumbawa Barat guna  proses hukum lebih lanjut.

 Terhadapnya  oleh penyidik akan disangkakan dengan pasal Pasal 112ayat  1  jun to Pasal 114 ayat  1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara. ( red ) 



@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments