Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT NTB Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan narkoba berinisial UF , ia merupakan warga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea
Yang bersangkutan diamankan polisi pada tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wita bersama barang buktinya berupa sabu di TKP sekitar wilayah Dusun Sario Desa Tepas,Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat
Kasat Resnarkoba, Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. mengatakan bahwa penagkpan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat yang curiga pada pelaku sebagai penguna dan pengedar narkoba sehingga membuat warga sekitar lingkungan menjadi resah.
Menindak lanjuti informasi tersebut ia perintahkan Tim opsnalnya untu melakukan serabgkaian penyelidikan sehingga terduga pelaku UF berhasil diamankan. " Jelas Iptu Mafe Mahayunan SH.MH pada keterangan tertulisnya ( 07/05/2025 )
Lanjut olehnya ia menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkap kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap badan dan lokasi TKP dan menemukan beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,49 gram yang pelaku simpan di saku celananya.
Tidak hanya itu Tim opsnal juga memgamankan barang bukti tambahan yang erat kaitannya dengan alat hisap sabu seperti seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya , serta uang tunai sebesar Rp 850.000 hasil jual beli narkoba." ungkap Iptu Made Mahayunan.
Dihadapan pemyidik terduga pelaku UF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial FD seorang warga Kecamatan Plampang KSB dengan cara transaksi membeli .
Terduga pelaku UF membeli sabut tersebut sebanyak 3,5 gram dengan haraga Rp 4.500.000. ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan baru ia jual sebanyak 1,5 gram di wilayah Kecamatan Taliwang KSB.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktimya telah diamankan di Polres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya oleh penyidik akan disangkakan dengan pasal Pasal 112ayat 1 jun to Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara. ( red )
@lombokepo