Sat Resnarkoba Sumbawa Besar Tangkap Penguna Narkoba - newsmetrontb

Tuesday, May 6, 2025

Sat Resnarkoba Sumbawa Besar Tangkap Penguna Narkoba

 


Newsmetrontb.com _ SUMBAWA BESAR NTB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Besar behasil mengamankan  terduga pelaku penjahat narkoba inisial H  (54 thn )  Yang bersangkutan merupakan warga Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano Sumbawa Besar.

Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos dalam.pemjelasan mengatakan bahwa penagkapan terhadap pelaku  berdasarkan informasi masyrakat  yang mencurigai H sering melalukan transaksi dan pemguma narkoba sehingga meresahkan lingkungan ," jelasnya pada keteramgan tertulis ( 6/5/2025) 

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan serangkaian  penyelidikan di TKP sehingga berhasil melalukan pengamana terhadap terduga pelaku sdr. H  dirumah kediamannya pada hari senin dini hari tanggal 06 Mei 2025. sekitar pukul  00 : 10 wita.

 Lanjut dalam pejelasan Kasat Narkoba  AKP Tamrin S.Sos mengatakan pada saat dilakukan  penagkapan kemudian di lakukan penggeledahan terhadap badan pelaku di rumahnya oleh petugas  ditemukan beberapa barang bukti berupa seperti  10  pocket yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram, 

kemudian 1 lembar tisu  dan 1 buah kaleng permen Green Pagoda serta  uang tunai sebesar Rp. 500.000  di duga hasil penjulan narkoba. ," Jelas AKP Tamrin .S.Sos 

Saat diinterogasi terduga pelaku H ( 54 thn ) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang identitas dan alamatnya yang bersangkutan 

Karena transaksi pembelian sabu tersebut  terjadi di sebuah persimpangan di Desa Bonto, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar  ,  kuat dugaan bahwa terduga pelaku disamping sebagai penguna juga berperan sebagai pengedar di wilayah s Kecamatan Tarano.

Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku  H ( 54 thn ) bersama barang  buktimya telah  diamankan di Mapolres Sumbawa Besar  guna menjalani pemeriksaan secara intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadapnya oleh penyidik akan disangkakan dengan pasal undang _ undang narkotikan dengan ancaman pidana  penjara. ( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments