Newsmetrontb.com _ SUMBAWA BESAR NTB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Besar behasil mengamankan terduga pelaku penjahat narkoba inisial H (54 thn ) Yang bersangkutan merupakan warga Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano Sumbawa Besar.
Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos dalam.pemjelasan mengatakan bahwa penagkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyrakat yang mencurigai H sering melalukan transaksi dan pemguma narkoba sehingga meresahkan lingkungan ," jelasnya pada keteramgan tertulis ( 6/5/2025)
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan serangkaian penyelidikan di TKP sehingga berhasil melalukan pengamana terhadap terduga pelaku sdr. H dirumah kediamannya pada hari senin dini hari tanggal 06 Mei 2025. sekitar pukul 00 : 10 wita.
Lanjut dalam pejelasan Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan pada saat dilakukan penagkapan kemudian di lakukan penggeledahan terhadap badan pelaku di rumahnya oleh petugas ditemukan beberapa barang bukti berupa seperti 10 pocket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram,
kemudian 1 lembar tisu dan 1 buah kaleng permen Green Pagoda serta uang tunai sebesar Rp. 500.000 di duga hasil penjulan narkoba. ," Jelas AKP Tamrin .S.Sos
Saat diinterogasi terduga pelaku H ( 54 thn ) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang identitas dan alamatnya yang bersangkutan
Karena transaksi pembelian sabu tersebut terjadi di sebuah persimpangan di Desa Bonto, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar , kuat dugaan bahwa terduga pelaku disamping sebagai penguna juga berperan sebagai pengedar di wilayah s Kecamatan Tarano.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku H ( 54 thn ) bersama barang buktimya telah diamankan di Mapolres Sumbawa Besar guna menjalani pemeriksaan secara intensif guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya oleh penyidik akan disangkakan dengan pasal undang _ undang narkotikan dengan ancaman pidana penjara. ( red )
@lombokepo