Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BESAR NTB Timopsnal Resnarkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang terguda inisial H ( 27 tahun ) asal kecamatan Utan, Kab. Sumbawa Barat , yang bersangkutan diamankan petugas pada hari Jum'at tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita
Kasat Narkoba polres Sumbawa Besar AKP Tamrin, S.Sos mengatakan bahwa penagkapa tersebut berdasarkan infomasi dari masyrakat bahwa terduga pelaku H dicurigai kuat sebagai pengedar dan pengguna narkotika sehingga meresahkan warga dilingkungan ," Ungkapnya pada keterangan tertulis. ( 02/052025 )
Lanjut dalam penjelasan kasat Narkoba AKP Tamrin S.sos. menambahakan , guna menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyrakat tersebut kemudiam Ia, perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan di tkp.
Dari dari penyelidikan Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku H bersama barang buktinya berupa 1 buah klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,3 gram,
Kemudian 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit hp , 1 buah sumbu, 1 buah bong, 1 buah gunting dan. 4 skop plastik, 2 buah korek api , 1 bungkus rokok surya 12 , 9 buah klip obat kosong dan uang tunai 200 ribu diduga hasil penjulan sabu." Jelas Kasat Resnarkoba AKP. Tamrin S.sos.
Dihadapan petugas terduga pelaku H mengaku mendapatkan barang dari seseorang inisial R yang merupakan pamannya sendiri.
Berdasarkan keternagan terduga H Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju kediaman saudara R , akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di kedimanya ( masih dalam pegejaran petugas .red )
Semetara itu terduga.pelaku H berikut barang buktinya telah diamankan di polres Sumbawa Besar guna proses hukum lebih lanjut , terhadapnya akan dijerat dengan pasat 112 dan 114 Undang_ undang narkotika dengan ancaman pidana penjara. ( red )
@lombokepo