Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataran Tangkap WNA Lantaran Bawa Ganja - newsmetrontb

Wednesday, June 25, 2025

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataran Tangkap WNA Lantaran Bawa Ganja


Newsmetrontb.com_MATARAM NTB     
Seorang warga WNA asal Jepang berinisial RK  (29 tahun ) diamankan polisi l pada minggu malam tanggal 22 juni 2025  sekitar pukul 21.30 wita di Lapangan Ex Bandara Rembige  lantaran kedapatan membawa ganja.

Ganja tersebut ia sembunyikan dalam bungkus rokok dan diketahui oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan  oleh petugas Screening  tiket konser musik yang ia hendak tonton pada saat malam  tersebut.

 Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan ia menjelaskan lebih lanjut bahwa  setelah penggeledahan badan dan kendaraan  oleh  Tim opsnal  Resnarkoba Polresta Mataram  di temukan  sebuah tas warna merah di dalam jok motor yang digunakan pelaku.

Dan oleh Tim opsnal ditemukan plastik bening berisi daun batang dan biji ganja kering serta satu buah roll paper yang diduga digunakan untuk mengonsumsi ganja tersebut ." jelas AKP. Ngurah Suputra  .SH.MH  ( 25/06/2025 ) 

Kemudian setelah dilakukan introgasi singkat  dilokasi Pelaku RK (29thn) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Ciko di kawasan Pantai Kuta, Lombok Tengah

Dari hasil tes urine terhadap Terduga Pelaku RK  menunjukkan positif mengandung THC zat aktif dalam ganja. 

Saat ini terduga berikut barang buktinya berupa  tas berisi berisi ganja dan roll paper kemudian  dompet berisi uang tunai Rp2.467.000 dan sepeda motor ,  1 iPhone sedangkan total ganjanya  sebanyak  4,07 gram  telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut , terhadapnya akan  dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terhadap  rekan terdiga pelaku masih dilakukan pendalama oleh  Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Terhadap terduga RK karena ia merupakan WNA pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mataram untuk proses deportasi terhadap RK ( 29 thn ) upaya  ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia bukanlah negara yang bebas terhadap konsumsi narkotika." Pungkas AKP  I .Gusti  Ngurah Bagus Suputra  SH.MH. selaku kasat . ( red ) 


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments