Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Kasus pencurian kotak amal di Masjid Nurul Yagin, Seganteng, yang terjadi pada April 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Dua tersangka, ISR dan S, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Kamis (24/07/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa proses tahap II ini dilakukan sesuai hasil penelitian JPU bahwa perkara sudah memenuhi persyaratan baik dari segi formil maupun materiil dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.
Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat pengantar pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kapolsek Sandubaya tertanggal 24 juli 2025 karena sudah dinyatakan P21 pada tanggal 21 Juli 2025 oleh JPU Kejari Mataram,”ungkap Ipda Kadek Arya.
Perkara ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan dilaksanakannya tahap II, kasus ini kini siap dilanjutkan ke tahap persidangan untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, termasuk tempat ibadah. (red )
@lombokepo
