Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 2 orang pria asal Kecamatan Sandubaya berinisial HL (44) dan H (55) dengan TKP Lingkungan Bertais, Kamis siang (14/08/2025)
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat petugas tiba, kedua terduga sedang duduk santai di dalam rumah HL.
Awalnya mereka mengelak tidak ada menyimpan Narkoba, namun dari hasil penggeledahan kami temukan belasan paket sabu siap edar seberat 7,1 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Bagus.
Barang bukti yang disita antara lain pipet kaca dan plastik klip kosong, uang tunai, serta 2 unit telepon genggam. Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah H yang tak jauh dari lokasi penangkapan, serta kos HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara.
Atas perbuatannya saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah ditahan Disatresnarkoba Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut .
Terhadap Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ( red )
@lombokepo
