Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang wanita sebagai terduga pelaku kejahatan natkoba di wilayah Rembige Barat Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Minggu dini Hari tanggal 28 september 2025.
Terduga perempuan tersebut yakni berinisial " UH ( 35 tahun ) Ia merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang diamanakan karena terlibat dalam pelaku tindak kejahatan narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyrakat dicurigai bahwa dirumah Saudari ' UH sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika sehingga membuat warga sekitar menjadi resah.
Menindak lajuti informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan petugas bersama barang bukti narkotikan seberat 1,8 gram
Selain sita barang bukti natkoba petugas juga berhasil amankan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan alat konsumsi dan transaksi narkotika seperti timbangan digital, alat-alat Konsumsi Shabu, klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Tehadapnya penyidik akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama 4 Tahun . ( red )
@lombokepo
