Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lotim Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba - newsmetrontb

Tuesday, September 23, 2025

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lotim Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba


 

Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB   Tim Opsnal  Satresnarkoba  polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Kejahatan narkotika berinisial ' R ' di Kmp. Banjar Timur  disebuah  kamar kos milik pelaku yang berlokasi di Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok  Kecamatan Pringabaya pada hari Minggu,  tanggal  21 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.

 Kasat  Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut  dan Ia menjelaskan lebih lanjut  bahwa pengkapan terjadap  terduga pelaku R  berdasarkan informasi dari masyrakat  yang mencurigai di lokasi tersebut sering dijadikan tempat mengunakan dan transaksi narkoba sehingga meresahkan masyrakat sekitar." jelasnya ( 23/9/25 )

Menindak lanjuti  inforamsi tersebut  Ia perintahkan Tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang disampaikan masyrakat tersebut.

Setibanya  dilokasi  Tim Opsnal  melakukan serangkaian penyelidikan  dan langsung mengamankan  terduga pelaku ' R '  

kemudian saat dilakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku di temukan barang bukti berupa ; 

 1 ( satu )  klip plastik sedang berisi narkotika jenis     shabu  kemudian  3 ( tiga )   klip plastik kecil berisi narkotika jenis shabu  sehingga berat bruto shabu  yang berhasil diamankan petugas saat dilakukan penagkapa yakni  22,78 gram.
 
Selain menyita barang bukti narkoba petugas juga menyita barang bukti tambahan yang erat kaitannya dengan alat konsumsi dan transaksi narkotika 
Seperti  ;  

Satu buah korek api gas , Satu bungkus klip kosong Satu buah skop plastik ,  Dua buah tas kecil warna hitam , Satu buah jaket warna hitam ,  Satu unit handphone Android  serta Uang tunai sejumlah Rp 650.000 di duga hasil dari penjulan narkoba.
 
Atas perbuatannya Saat ini pelaku  berikut barang bukti telah diamankan Satresnarkoba  Polres Lombok Timur  guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku oleh penyidik akan dijerat dengan pasal. 114  ayat. 2  dan  pasal 112 ayat 2 Undang _ Undang  nomer 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  6 tahun.

Terakhir  Ia menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres Lombok Timur  dan Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk  terus  bersinergi  dengan  memberikan informasi  tentang pelaku tindak kejahatan  peredaran narkotika.
 Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin," pungkas IPTU Fedy Miharja selaku kasat Narkoba  Polres Lombok Timur . ( red
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments