Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menagkapa 2 orang terduga pelaku curanmor mereka adalah berinisial WHS dan RKA pada hari rabu tamggal.24 september tahun 2025 dikediaman mereka.
Disamping mengaamankan pelaku pilisi juga sita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang dicuri terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH., menyebutkan keduanya memiliki peran berbeda.
WHS diduga sebagai pementik pelaku utama pencurian sementara RKA berperan sebagai penadah. Jadi masing-masing dikenakan pasal berbeda, yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Pristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2025 sekitar pukul 01.00 ; 05.00 Wita dana saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang , Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 Wita, ia terkejut mendapati motornya sudah raib dari tempat parkir , Atas pristiwa tersebut Ia segera melaporkan ke Polresta Mataram.
Menindak Lanjuti laporan tersebut Tim Resmob dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri jejak keberadaan pelaku. Hasilnya, identitas WHS dan RKA berhasil dikantongi hingga akhirnya keduanya ditangkap.
Kini, kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Barang bukti motor hasil curian juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Saat ini para terduga sudah kami amankan beserta barang bukti Keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna proses hukum.lebih lanjut." Tutup Iptu Taufik. ( red )
@lombokepo

