Newsmetrontb.con_KOTA MATARAM Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengubgakap bulan Oktober 2025 sebnayak 1,9 kg ganja dan 45,94 gram narkitika jenis shabu_ shabu .
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dikantor BNN P NTB dengan dihadiri oleh instansi terkait dan APH pada hari jumat tanggal 21 nopember 2025.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan dan transparansi BNNP NTB dalam penanganan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi NTB.
Dalam Pengubgkapan tetsebut Tim Berantas BNNP NTB mengamankan 2 orang terduga pelaku kejahan narkotoka merekan diantaranya berisial IDM alias C dan Y alias B.
Saat menjalani aksi kejahatanya ia dengan cara menggunakan jasa ekspedisi untuk mengiriman barang narkotika tersebut ke wilayah Sumbawa dari dari Medan Sumatera barat.
Sementara terduga Y alias B diamankan di pinggir jalan di Kel. Kuang Kec. Taliwang KSB setelah menerima 2 paket berisi sabu dan ganja.
Terduga Y alias B mengaku telah melakukan aksinya 4 kali atas perintah seseorang di Medan berinisial R.
Terakhir ia juga menghinbau diimbau kepada masyrakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor akan dijamin. ( red )
@lombokepo

