BNN Prov.NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja dan Narkoba - newsmetrontb

Friday, November 21, 2025

BNN Prov.NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja dan Narkoba



Newsmetrontb.con_KOTA MATARAM       
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengubgakap bulan Oktober 2025 sebnayak 1,9 kg  ganja dan 45,94 gram narkitika jenis shabu_ shabu .

Pemusnahan tersebut dilaksanakan  dikantor BNN P NTB dengan dihadiri oleh instansi terkait dan APH  pada hari jumat tanggal 21 nopember 2025.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan dan transparansi BNNP NTB dalam penanganan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi NTB. 

Dalam Pengubgkapan  tetsebut Tim Berantas BNNP NTB mengamankan 2 orang  terduga pelaku kejahan narkotoka merekan diantaranya berisial  IDM alias C dan Y alias B.

Saat menjalani aksi kejahatanya ia dengan cara  menggunakan jasa ekspedisi untuk mengiriman barang narkotika tersebut ke wilayah   Sumbawa dari  dari Medan Sumatera barat.

Terduga pelaku IDM alias C, yang diamankan di  Sumbawa pada kantor  Utama Travel setelah mengambil paket berisi 339,06 gram ganja.

IDM mengaku pada petugas  telah melakukan transaksi jual beli narkoba lebih dari 10 kali dana atas perintah MAI (  DPO  )

Sementara terduga  Y alias B diamankan di pinggir jalan di Kel. Kuang Kec. Taliwang KSB setelah menerima 2 paket berisi sabu dan ganja. 

Terduga Y alias B mengaku telah melakukan aksinya 4 kali atas perintah seseorang di Medan berinisial R.

BNNP NTB berkomitmen untuk yerus berantas dan mengungkap jaringan peredaran narkotika diwilayah NTB 
 serta memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,. Tegas  Kabit Brantas  Dr. Gede Suyasa saat konfrensi pers pemusnahan Barang bukti narkotika  ( 21/11/2025 ) 

Terakhir ia juga menghinbau diimbau kepada masyrakat agar  terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika  agar segera melaporkannya untuk   ditindaklanjuti  dan kerahasiaan pelapor akan dijamin. ( red


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments