Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Loteng Tangkap Dua Pelaku Penjahat Narkoba - newsmetrontb

Wednesday, November 12, 2025

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Loteng Tangkap Dua Pelaku Penjahat Narkoba


Nesmetrontb.com_ LOMBOK  TENGAH 
 Sattresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kejahatan narkotika  asal Pringarata  ,yang bersangkutan diamankan diwilayah  Janapria pada hari Senin ( 10/11/2025 )   Kedua terduga pelaku penjahat norkoba tersebut  berinisial D (35 thn ) dan S (28 thn ) 

 Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H saat dikonfirmasi jurnalis Newsmetrontb.com.
 mengatakan bahwa  penagkapan  terhadap kedua pelaku tersebut  berawal dari informasi dari masyrakat  disalah satu lokasi  diwilayah janapria  dicurigai warga sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba sehingga meresahkan  masyrakat sekitarnya  ." Ungkapnya  selasa ( 11/11/2025) 

Kemudian  menindak lanjuti infornasi yang disampaikan masyarakat tersebut. Ia perintahkan Tim opsnal untuk melakukan pegecekan atas kebenaran informasi yang disampaikan masyrakat tersebut.

Selanjutnya  setelah Tim opasnal melakukan serangakian penyelidikan akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya 

‎Lanjut oleh IPTU Yudha  selaku kasat  Narkoba Polres Lombok  Tengah  mengatakan , saat dilakukan  penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku  petugas temukan  dua klip plastik transparan berisi  sabu dengan  berat  brutto  sebanyak 10.44 gram."  Beber Yudha.

Dari hasil pemeriksaan sementara  diketahui  terduga D berperan sebagai pengedar  yang beroperasi di wilayah Kecamatan Janapria, sedangkan terduga  S  berperan  atau membantu mengedarkan atau menjual sabu tersebut.

Atas perbuatannya saat ini kedua terduga pelaku berikut barang buktinya telqh diamankan di Satresnarkoba polres Lombok Tengah Guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadapa kedua terduga pelaku  oleh penyidik akan  dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara.

‎Terakhir Kasat Resnarkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H  menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

‎Dan  menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika , segera  kordinasi dan laporkan apa  bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.   ( red


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments