Bareskrim polri Tetapkan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkotika - newsmetrontb

Saturday, February 14, 2026

Bareskrim polri Tetapkan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkotika

 




Newsmetrontb.com _ MATARAM   
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan Kapolres Bima Kota  AKBP Didik Putra Kuncoro dilakukan gelar pekara  di ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba .

Dalam  gelar pekara tersebut  dipimpin oleh  Wadir tippid narkoba Sunaryo  dengan dihadiri Sejumlah pejabat Polri antara lain, Kombes Pol Cahyo, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kombes Pol Awaludin Amin, AKBP Dede Suhatmi, AKBP Happy Saputra, AKP Rinaldy, IPTU Syaiful Hadi Widodo, dan Kompol Garace Adelina.

Perkara berawal pada Rabu  tanggal 11 februari 2026  sekitar pukul 17.00 WIB  ketika personel Paminal Mabes Polri mengamankan Kapolres  Bima Kota  AKBP Didik Putra Kuncoro  untuk pemeriksaan berdasarkan informasi dugaan kepemilikan narkotika.

Dari interogasi penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih milik yang bersangkutan yang diduga berisi narkotika. 

Koper itu berada di rumah AIPDA  Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti  Banten.

 Saat didatangi, koper tersebut telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Selain AKBP. Didik, dua orang lain yang turut menjadi terduga adalah Miranti Afriana dan AIPDA  Dianita Agustina.

Dari hasil pengamanan tersebut aparat berhasil mengamankan barang bukti  berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta metamin  5 gram.

Hasil gelar perkara memutuskan penanganan perkara terhadap AKBP  Didik ditingkatkan ke tahap penyidikan ,  dan  akan melakukan tes darah dan rambut terhadap Miranti dan  Dianita

Selain itu, penyidik mendalami proses perpindahan koper putih tersebut serta memperkuat pendalaman terkait peran dan unsur kesengajaan para pihak.

Dengan demikian  hasil  gelar perkara menetapkan  penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka. ( red
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments