Newsmetrontb.com _ MATARAM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dilakukan gelar pekara di ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba .
Dalam gelar pekara tersebut dipimpin oleh Wadir tippid narkoba Sunaryo dengan dihadiri Sejumlah pejabat Polri antara lain, Kombes Pol Cahyo, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kombes Pol Awaludin Amin, AKBP Dede Suhatmi, AKBP Happy Saputra, AKP Rinaldy, IPTU Syaiful Hadi Widodo, dan Kompol Garace Adelina.
Perkara berawal pada Rabu tanggal 11 februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB ketika personel Paminal Mabes Polri mengamankan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro untuk pemeriksaan berdasarkan informasi dugaan kepemilikan narkotika.
Dari interogasi penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih milik yang bersangkutan yang diduga berisi narkotika.
Koper itu berada di rumah AIPDA Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti Banten.
Saat didatangi, koper tersebut telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selain AKBP. Didik, dua orang lain yang turut menjadi terduga adalah Miranti Afriana dan AIPDA Dianita Agustina.
Dari hasil pengamanan tersebut aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta metamin 5 gram.
Hasil gelar perkara memutuskan penanganan perkara terhadap AKBP Didik ditingkatkan ke tahap penyidikan , dan akan melakukan tes darah dan rambut terhadap Miranti dan Dianita
Selain itu, penyidik mendalami proses perpindahan koper putih tersebut serta memperkuat pendalaman terkait peran dan unsur kesengajaan para pihak.
Dengan demikian hasil gelar perkara menetapkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka. ( red )
@lombokepo
