Newsmetrontb.com_ BIMA KOTA NTB. Polda NTB melalui Dit Resnarkoba mengamankan dan lakukan periksa terhadap kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi SH MH atas dugaan keterlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut , " jelas kabid Humas Kombes pol Muhammad Kholid saat dikonfirmasi ( 5/2/2026)
Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi SH.MH. merupakan tindak lanjut dari penangkapan terduga. Pelaku kejahatan narkotika oleh Dit Resnarkoba Polda NTB pada Selasa 3 Februari 2026 .
Saat dilakukan pegeledahan petugas berhasil amankan barang bukti narkoba diruangan kasat Narkoba polres Bima Kota. AKP Malaungi SH.MH
Ditresnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi SH.MH berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terduga BRIPKA Karol yang merupakan anggota Polres Bima Kota bersama istrinya berinisial N dan dua orang teman dekatnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj SH.S.I.K.MH.pada kesempatan sebelumnya memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol.
Ia menyebutkan bahwa Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.
Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima bersama dua orang rekannya membantu dalam peredaran barang haram.tersebut.
Dari kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. ( red )
@lombokepo
